Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Di Gampong Meunasah Mee, Dugaan Tuha Peuet Bersekongkol Dengan Geuchik Mencuat

Foto: Ilustrasi, Dok. Google
Foto: Ilustrasi, Dok. Google

Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Di Gampong Meunasah Mee, Dugaan Tuha Peuet Bersekongkol Dengan Geuchik Mencuat

Foto: Ilustrasi, Dok. Google
Foto: Ilustrasi, Dok. Google

 

Aceh Utara – Tanda tangan Tuha Peut adalah tanda tangan oleh dewan penasihat gampong atau perwakilan masyarakat gampong (seperti BPD) yang mengesahkan atau menyetujui suatu keputusan, rancangan peraturan, atau hal-hal penting terkait pembangunan dan kesejahteraan masyarakat gampong.

Tanda tangan ini menjadi penyeimbang dan penampung aspirasi masyarakat dalam pemerintahan gampong.

BR, Oknum Geuchik Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara diduga palsukan tanda tangan Tuha Peuet untuk pengajuan Dana Desa Tahap pertama.

Sumber kredibel media ini menyebutkan, dugaan pemalsuan tersebut mencuat setelah dilakukan penarikan tahap pertama, sang oknum Geuchik membuat surat pernyataan permintaan maaf tanpa menyebutkan kesalahannya.

” Tanda tangan tersebut kami duga palsu, cuma Tuha Peuet takut untuk bergerak, jadi DD tahap pertama sudah ditarik cuma belum direalisasi, dikarenakan kami masyarakat meminta rapat penjelasan terkait pemalsuan tanda tangan tersebut,” ucap sumber media ini, Minggu, (01/08/2025).

Lanjutnya, Kami menduga pihak Tuha Peuet dan Geuhik bersekongkol, dugaan tersebut bukan tanpa alasan karena transparansi di Gampong kami sangat kurang, dan Tuha Peuet juga tidak membela masyarakat, padahal Tuha Peuet adalah wakil penduduk Desa tanda tangan mereka seperti tanda tangan masyarakat juga,”pungkasnya.

Harapan masyarakat, Aparat Penegak Hukum diminta turun tangan, usut tuntas masalah ini agar tidak ada yang dirugikan.

Konfirmasi Geuchik dan Ketua Tuha Peut.

Oknum Geuchik yang berinisial BR, saat dikonfirmasi, via pesan WhatsApp pribadinya menanyakan kepada awak media, kapan laporan tersebut sampai kepada anda, dan siapa yang melapor, lebih baik konfirmasi langsung dengan Tuha Peuet,”cetusnya.

Ketua Tuha Peuet, Syarifuddin, saat dihubungi via telepon seluler, mengakui ada pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peuet namun sudah diselesaikan.

Baca Juga:  Diduga Menuduh Orang Lain Mencuri dan Berzina, Oknum Geuchik Di Tanah Luas Akan Dipolisikan

” Ya memang ada pemalsuan tanda tangan ke 7 Tuha Peuet, namun sudah selesai, kalau soal surat permintaan maaf tidak ada tertulis objek kesalahannya karena semua item bukan hanya soal tanda tangan tetapi semua item pekerjaan,” ucapnya.

Syarifuddin juga mengajak awak media untuk bertemu agar lebih jelas, dan meminta sang pelapor juga ikut datang,” pungkasnya.

Sementara itu Anggota Tuha Peuet yang lain belum dapat terhubung dengan awak media untuk konfirmasi lebih lanjut.

Ancaman pidana.

Pemalsuan tanda tangan Tuha Peuet dapat dipidana karena termasuk dalam kategori pemalsuan surat, yang dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi perdata jika menyebabkan kerugian bagi pihak lain, serta tuntutan ganti rugi.

Pelaku pemalsuan tanda tangan akan dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti melakukan perbuatan tersebut.

BERITA TERKAIT