Aceh Utara – Potret memalukan kembali tersaji dari aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang cepat dan profesional, sejumlah ASN justru asyik nongkrong dan bersantai di sejumlah warung kopi saat jam kerja berlangsung.
Fenomena ini tidak hanya mencoreng citra birokrasi daerah, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan serta rendahnya etika kerja sebagian abdi negara.
Pantauan media pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 10.00 hingga 11.30 WIB, di beberapa titik warung kopi kawasan Landeng dan sekitarnya, tampak sejumlah ASN yang masih mengenakan pakaian dinas duduk santai menikmati kopi, sambil bercengkrama dan bermain ponsel. Beberapa bahkan terlihat tidak menunjukkan itikad untuk kembali ke kantor, padahal jam dinas belum berakhir.
Beberapa warga yang melintas di lokasi, mengaku geram melihat kelakuan para ASN, jam dinas bukannya kerja malah duduk-duduk di warung kopi. Ini sudah lama terjadi, dan anehnya dibiarkan saja,” ujar warga dengan nada kecewa.
Lebih memprihatinkan lagi, fenomena ini bukan pertama kali terjadi. Banyak masyarakat menilai, perilaku indisipliner ASN di Aceh Utara seperti sudah menjadi budaya yang sulit ditertibkan. Mereka seolah tak merasa bersalah menggunakan jam kerja untuk urusan pribadi, padahal gaji dan tunjangan mereka dibayarkan dari uang rakyat.
Fenomena ASN “ngopi” saat jam kerja ini tidak hanya merugikan pelayanan publik, tetapi juga menunjukkan lemahnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, jelas diatur bahwa setiap ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pelanggaran terhadap hal ini seharusnya dapat dikenai sanksi ringan hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran.
Masyarakat juga mendesak Bupati Aceh Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan ASN dan menerapkan sistem pengawasan berbasis digital seperti absensi online real-time yang bisa dipantau publik. “Sudah saatnya ada tindakan nyata. Jika perlu, beri sanksi terbuka agar menjadi efek jera,” tambah warga.
Masyarakat juga berharap, ke depan pemerintah tidak hanya sibuk dengan agenda seremoni atau program-program kertas, tetapi juga serius membenahi mental aparatur dan memastikan pelayanan publik tidak dikorbankan hanya karena segelas kopi.
Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin, S.STP, M.SP. saat dikonfirmasi senin, 23/6/2025, mengatakan, terkait Penegakan disiplin ASN sesuai ketentuan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS bahwa, atasan langsung PNS yang bersangkutan wajib melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.
Atasan langsung, bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin harus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bawahan untuk diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Apabila tidak ada perubahan setelah diberikan teguran, maka atasan langsungn menyampaikan kepada BKPSDM untuk kita panggil dan kita proses hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat,” ujar Saifuddin.
Lebih lanjut Saifuddin menambahkan, langkah BKPSDM dalam penegakan disiplin hanya memonitor dan memantau kehadiran PNS yang tidak masuk kantor melalui Aplikasi *Siapacut* dan sanksinya secara automatis pembayaran TPP akan terpotong sesuai kehadiran,” pungkasnya.