Baru Menjabat, Pj Geuchik Gampong Buket Diduga Pecat Perangkat Desa Secara Sepihak Tanpa Alasan

Foto: Ilustrasi Pemecatan Perangkat Desa
Foto: Ilustrasi Pemecatan Perangkat Desa

Baru Menjabat, Pj Geuchik Gampong Buket Diduga Pecat Perangkat Desa Secara Sepihak Tanpa Alasan

Foto: Ilustrasi Pemecatan Perangkat Desa
Foto: Ilustrasi Pemecatan Perangkat Desa

Aceh Utara – Penjabat (Pj) Geuchik Gampong Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, diduga memecat Kaur Pembangunan secara sepihak tanpa kesalahan

Bagaikan petir di siang bolong, Amiruddin disinyalir dipecat secara sepihak oleh sang Pj Geuchik secara lisan tanpa SK pemberhentian.

” Jadi bang beberapa hari setelah Pj dilantik, dan Dana Desa sudah masuk besok kita akan membahas masalah pekerjaan Gampong, saya dipecat langsung secara lisan tanpa surat peringatan apa kesalahan saya, dan seingat saya, saya belum melaksanakan pekerjaan apapun selama Pj menjabat,” ucapnya.

Lanjut Amir, soal masalah jerih atau gaji bendahara menyerahkan gaji ke saya setengah, karena belum ada surat pemberhentian atau surat pemecatan, Pj hanya memecat saya secara lisan, bahkan Ketua Tuha Peuet saat malam saya dipecat tersebut mempertanyakan kepada Pj, kenapa saya dipecat, sedangkan saya belum bekerja selama Pj menjabat dan juga tanpa surat peringatan atau surat pemberitahuan apa kesalahannya, tetapi Pj tetap pada prinsipnya,” papar Amiruddin, Minggu, 27 Juli 2025.

Sementara itu Ketua Tuha Peuet Gampong Buket, Ismuhar, saat dikonfirmasi, membenarkan Amiruddin selaku Kaur Pembangunan belum menerima surat pemecatan dan belum menerima jerih sampai saat ini.

” Menyangkut dengan pemecatan Kaur Pembangunan atas nama Amiruddin yang dipecat sampai saat ini belum menerima surat atau SK pemberhentian dan belum menerima jerih sampai juga,” ujar Ismuhar.

Lanjutnya, Soal gaji sekitar 2 bulan yang belum dibayarkan, sementara itu saat kami Tuha Peuet memberikan saran tidak ditanggapi, menurut kami Amiruddin dipecat tidak ada kesalahan dikarenakan belum ada pekerjaan fisik yang dikerjakan.

” Pemecatan Amiruddin sekitar pertengahan bulan 5 lebih kurang, kita belum bisa pastikan dikarenakan tidak ada surat pemberhentian,” lanjut Ismuhar.

Baca Juga:  Dilema Warga Alue Leukot Paya Bakong Pasca PT. Bapco Mengeruk Parit, Tanah Diduga Abrasi dan Talud Desa Rusak

Ismuhar juga menambahkan, Pengangkatan Kaur Pembangunan yang baru, menurut hemat saya cacat Adminitrasi dan cacat hukum, karena sebelum pengangkatan Kaur baru beliau berdasarkan SK masih sah menjadi anggota Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) dan belum menyerahkan surat pengunduran diri dari panitia P2G, disamping itu Kaur pembangunan baru juga menjabat sebagai ketua pemuda Gampong Buket, dan sang Kaur sudah bekerja selaku TPK dima proyek fisik sedang dikerjakan,” pungkasnya.

Yanis selaku Pj Geuchik Buket, saat dikonfirmasi belum tersambung, via pesan Whatsapp centang satu via telepon seluler belum terhubung sampai berita ini tayang.

Camat Kuta Makmur, Hanifa Putra, S. STp, M.Si, saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp pribadinya menyebutkan, Singoh lon bi haba, lon lake informasi dile dari Geuchik dan Tuha Peuet (Besok saya kasih kabar, saya minta informasi dulu sama Geuchik dan Tuha Peuet) jawabnya singkat, saat ditanya lebih lanjut, apakah pak camat tidak mengetahui masalah tersebut, namun tidak ada jawaban cuma centang biru (Dilihat) dipesan Whatsapp pribadinya, Senin 28 Juli 2025.

Padahal, Camat memiliki peran dalam proses pemberhentian perangkat desa, yaitu melakukan konsultasi dengan kepala desa dan memberikan rekomendasi tertulis.

Pemberhentian perangkat desa harus didasarkan pada alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi camat, baik itu persetujuan atau penolakan, harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala desa tidak bisa sembarangan memberhentikan perangkat desa. Ada aturan yang harus diikuti, terutama yang tercantum dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Jika perangkat desa melakukan pelanggaran berat atau tidak memenuhi kewajibannya, kepala desa bisa mengajukan usulan pemberhentian kepada camat. Camat kemudian akan memproses usulan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

BERITA TERKAIT