Bolehkah PPPK Paruh Waktu Rangkap Jabatan Di Aceh Utara?

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Rangkap Jabatan Di Aceh Utara?

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Aceh Utara – Sebanyak 8.154 honorer di Aceh Utara diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah diusulkan Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil yang lebih dikenal dengan Ayahwa beberapa waktu.

Hal itu disampaikan Ayahwa dalam melalui pengumuman resmi nomor 800.1.2.3/1526, tentang penyampaian daftar peserta alokasi, persyaratan dan mekanisme penetapan NI PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Aceh Utara tahun anggaran 2025, pada 14 September 2025.

Dalam keterangannya, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Utara sebelumnya telah mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebanyak 8.154 orang.

Soal gaji?

Dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 TENTANG Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu menyebutkan Pegawai PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Besaran gaji PPPK paruh waktu ditentukan dengan prinsip minimal setara dengan gaji yang diterima saat masih non-ASN, atau mengikuti upah minimum (UMP/UMK) di wilayah instansi.

Bila pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota SE Aceh dalam penggajian PPPK mengacu pada upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025.

Maka besaran gaji PPPK paruh waktu di Aceh Utara sesuai UMK mengutip laman resmi Disanakermobduk Aceh, Kabupaten Aceh Utara : Rp 3.685.616.

Tetapi saat dikonfirmasi awak media Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, Jum’at, 03/10/2025, iya menyebutkan, kalau soal gaji PPPK paruh waktu masih pembahasan di keuangan.

Terkait rangkap Jabatan?

PPPK penuh waktu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menegaskan Kepala Desa (Geuchik) dan perangkat desa yang telah lulus seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Hal itu disampaikan dalam surat resmi Bupati Aceh Utara tertanggal 14 Maret 2025.

Baca Juga:  Pemuda Tanah Luas Diduga Lompat ke Sungai Krueng Pirak Dari Atas Jembatan Parang IX

Surat bernomor 890/018 itu ditujukan kepada seluruh camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dalam surat tersebut, Bupati Aceh Utara melalui Sekretaris Daerah, Dr. A. Murtala, M.Si, meminta agar para camat menyampaikan ketentuan tersebut kepada para kepala desa dan perangkat desa yang lolos seleksi PPPK.

Kalau untuk PPPK paruh waktu, Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil (Ayah Wa), saat dikonfirmasi awak media, soal PPPK paruh waktu boleh rangkap jabatan atau tidak, Ayah Wa dengan tegas mengatakan, PPPK paruh waktu tidak boleh rangkap jabatan.

BERITA TERKAIT