Aceh Utara – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Utara diminta agar dapat bertindak tegas dan menertibkan segala bentuk kegiatan yang menggunakan serta memanfaatkan akses jalan umum.
Permintaan tersebut disampaikan salah seorang tokoh pemuda Aceh Utara. T.M.Raja, Warga Kemungkiman Geulumpang VII Matangkuli. Jum’at (13/6/2025)
“ Banyaknya aktifitas kegiatan Masyarakat baik kegiatan Hajatan Pesta perkawinan dan hajatan Pesta sunat rasul maupun kegiatan semacam epening serta kegiatan seremonial lainnya di kabupaten Aceh Utara belangan ini, yang kerap mejadi hambatan dan rintangan bagi pengguna jalan umum,” katanya.
Menurut dia, tidak tersebut sangat mengganggu aktivitas umum, sebab terlihat si pemilik rumah mendirikan Teratak hingga memakan separuh dari badan jalan.
” Namun pihak dinas terkait terkesan tutup mata melihat kadaan itu, maka kita meminta Bupati Aceh Utara menegur Kepala Dinas Perhubungan, untuk melakukan pantauan dan menertibkan setiap aktivitas kegiatan Hajatan Pesta yang dilakukan oleh masyarakat yang menyebabkan terganggunya arus lulu lintas jalan umum,” harap T.M.Raja.
Salah satu Buktinya seperti yang terlihat tak jarak dari Pusat perkantoran pemerintah kabupaten Aceh Utara di Jalan Line Pipa Gampong Pondok Kates Kecamatan Tanah Luas, terpasang Teratak hingga memakan lebih dari separuh badan jalan, dan diduga pemasang Teratak rumah pesta tersebut, tidak memiliki izin dari dinas terkait.
Jika pun pihak Dinas Perhubungan Aceh Utara telah mengeluarkan izin terhadap aktivitas kegiatan acara pesta itu, setidaknya agar dapat memerintahkan personilnya untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalulintas, serta menyediakan dan memasang rambu-rambu keamanan di lokasi.
Karena tindakan yang Menutup jalan umum baik hajatan atau kegiatan pribadi atau umum, sangat dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum jika tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang. Penutupan jalan yang tidak sah dapat mengganggu lalu lintas dan hak-hak orang lain.
Sebagai mana yang di sebutkan dalam peraturan Larangan dan Sanksi:
Seperti Larangan: Menutup jalan umum tanpa izin merupakan pelanggaran aturan yang dapat mengganggu aktivitas orang lain.
Sanksi: Sanksi yang mungkin dikenakan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.
Syarat yang Perlu Dipenuhi untuk Izin bagi penutupan Jalan:
Izin dari Pihak Berwenang:
Izin diperlukan dari kepolisian atau pihak berwenang terkait untuk dapat menutup jalan umum untuk kegiatan pribadi.
Jalur Alternatif: Jika penutupan jalan diperlukan, harus disediakan jalur alternatif bagi pengguna jalan lain.
Rambu Lalu Lintas Sementara: Rambu lalu lintas sementara harus dipasang untuk mengarahkan pengguna jalan ke jalur alternatif.
Syarat Lainnya: Ada syarat lain yang mungkin dibutuhkan seperti waktu penyelenggaraan, jenis kegiatan, perkiraan jumlah peserta, dan peta lokasi kegiatan.
Hukum Menutup Jalan untuk Hajatan:
Tidak Diperbolehkan Tanpa Izin:Menutup jalan umum untuk hajatan tanpa izin tidak diperbolehkan, karena dianggap mengganggu aktivitas orang lain dan melanggar aturan.
Perizinan Diperlukan: Untuk menutup jalan untuk hajatan, perizinan dari pihak berwenang, seperti kepolisian, harus diperoleh.
Hukum Dalam Islam juga melarang menutup jalan umum untuk hajatan tanpa izin, juga tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan keresahan dan penyakit hati.
Kesimpulan: Menutup jalan umum untuk hajatan atau kegiatan pribadi tanpa izin adalah pelanggaran aturan dan dapat dikenakan sanksi. Untuk dapat menutup jalan, izin dari pihak berwenang harus diperoleh, dan harus disediakan jalur alternatif serta rambu lalu lintas sementara.
Sementata itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara, Teuku Cut Ibrahim, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu 14 Juni 2025, mengatakan,” Ya pak kita sepakat agar jalan umum bisa dilalui dengan nyaman oleh masyarakat, jika ada pelanggaran tersebut kita akan koordinasi dengan pihak pengamanan setempat untuk dikaji dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya singkat via pesan WhastApp.