Aceh Timur – Pembangunan gedung Arsip UPTD Aceh Timur tahun anggaran 2020 senilai Rp 1.7 Milyar mangkrak hingga memicu perhatian publik.
Gedung yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.
Kondisi pembangunan yang mangkrak padahal anggaran telah dicairkan sepenuhnya, “mengundang” Kejaksaan Aceh Timur untuk melakukan penyelididikan yang mendalam.
Usut punya usut, proyek tersebut diduga berbalut Manipulasi Progres Fisik, Rekayasa Administrasi, dan Kelalaian dalam Pengawasan Teknis sehingga menimbulkan kerugian negara.
Mengutip situs resmi Kejaksaan Negeri Aceh Timur, jumlah kerugian negara yang timbul dalam proyek pembangunan gedung Arsip Aceh Timur hampir mencapai 300 juta, tepatnya Rp298.419.319.
Akhirnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial MA dan Pihak Penyedia Jasa berinisial BH.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pramadhana dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (23/4/2025). Mengatakan, kasus diindikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain berupa manipulasi progresfisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak-pihak terkait,” ungkapnya, dilansir dari Infoacehtimur.com.
Menurutnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp298.419.319,49.
“Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MA (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan BH (Selaku Penyedia), yang diduga memiliki peran sentral dalam terjadinya penyimpangan tersebut,” sebut Kejari.