Subulussalam, walirakyat.com – Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Mandiri Sawit Bersama, PT. (MSB2) yang diketahui belum memiliki izin Pertek Emisi, Pertek Air Buangan dan sejumlah izin lainnya diduga membuang limbah Bahan Berbahaya dan beracun (limbah B3) kebadan air permukaan Sungai Rikit, Kampong Namo buaya, kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh.
” Karena dugaan tersebut kami dari Simpul Rakyat Demokratik (SRD) Subulussalam pada Jumat, (21/3) melakukan pengamatan dan mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar sungai dan menemukan keterangan sebagai berikut:
Pertama, sejak PMKS PT. MSB2 beroperasi air Sungai Rikit berubah bentuk yang semula berwarna bening kehijauan berubah menjadi coklat kehitaman dan mengandung benda asing berbentuk agar-agar (Sludge oil) diduga limbah buangan PMKS PT. MSB2.
Kedua, air sungai yang diduga tercemar menjadi tidak layak konsumsi (minum, masak, mandi dan mencuci) karena mengandung lendir.
Ketiga, masyarakat nelayan tradisional kehilangan mata pencaharian karena alat tangkap ikan mereka (jaring, bubu dan pancing) dipenuhi gumpalan-gumpalan diduga lendir limbah.
Keempat, masyarkat mengeluhkan gangguan kesehatan kulit (panas dan gatal) setiap selesai mandi menggunakan air sungai.
“Berdasarkan keterangan tersebut kata justri, kami menduga bahwa PMKS PT. MSB2 telah melanggar peraturan perundang-undangan,” sampai Justri Iskandar Berutu, Koordinator SRD Subulussalam, Minggu, (23/3)
Dijelaskannya, PT. MSB2 telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada Pasal 59 ayat (4) “Pengelolaan Limbah B3 wajib mendapat Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,” Jelas Justri.
Selanjutnya kata Justri, pada Pasal 60 “setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan kelingkungan hidup tanpa izin, dan Pasal 69 “ayat (1) Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. Membuang B3 dan Limbah B3 ke Media Lingkungan Hidup, “Seterusnya, Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki, perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5), pasal 34 ayat (3), atau pasal 59 ayat (4), yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Justri juga menguraikan sangsi hukum dan denda pidananya, ia menyebutkan bisa dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga mmiliar rupiah).
“Maka oleh karena itu, Justri meminta, demi keadilan, ini kami sampaikan kepada Ditjen Gakkum Kemen KLHK agar segera diproses nantinya,” tegas Justri.
Pewarta: Khadafi