Aceh Tenggara – Jum’at tanggal 3-10-2025 Masyarakat Desa Lawe Pinis Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara, membawa berkas laporan mengenai dugaan penyimpangan dana desa yang dikelola oleh kepala desa, sejak dari tahun 2022 sampai tahun 2024 yang lalu.
Sebanyak 7 orang warga masyarakat desa Lawe Pinis mendatangi kantor kejaksaan negeri Aceh Tenggara untuk melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala desanya, laporan tersebut sudah ditandatangani oleh beberapa masyarakat, dan tanda tangan tersebut tidak ada di rekayasa semua real asli.
Adanya dugaan kerugian desa tersebut selama 3 tahun berkisar Rp 1 miliar rupiah, menurut hitungan secara kasar, itu dikarenakan banyaknya dugaan kegiatan mark up dan fiktif, jelas masyarakat.
Sambung masyarakat, kepala Desa juga di duga memiliki tiga orang istri, salah satunya masyarakatnya, isu beredar semua di tanggungnya atau di nafkahinya, sebelum Kepala itu menjabat, sang Kepala Desa itu sangat baik kepada masyarakatnya.
Di hari melapor, masyarakat Desa Lawe Pinis di dampingi lembaga yang berjaringan lapor ke Mabes POLRI /TNI, Kejaksaan, BNN (Badan Narkotika Nasional), BIN (Badan Intelijen Negara), KPK (Komisi Pembrantasan Korupsi), BNPT(Badan Nasional. Penangulangan Terorisme), KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Dengan nilai dasar , Kemanusian, Anti kekerasan, Non diskriminasi;, Keadilan, kesetaraan gender;, Kerelawanan, Demokratis, Tertutup/Rahasia, Perlindungan hak asasi manusia, Militan dan patriotik.
Harapan masyarakat Desa Lawe Pinis kepada aparat penegak hukum, agar menindak lanjuti laporan yang telah di sampaikan ke kejaksaan negeri Aceh Tenggara secepatnya di audit secara khusus.
Pewarta: Bukhari