Lhokseumawe, 19 Oktober 2025 – Advokat Al Kausar SH resmi mendampingi kliennya berinisial M.Y dalam membuat laporan ke Polres Lhokseumawe atas dugaan penarikan kendaraan secara sepihak dan tanpa dasar hukum oleh seorang oknum berinisial IS yang mengaku sebagai petugas dari salah satu perusahaan pembiayaan nasional.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, saat klien M.Y mengalami tunggakan pembayaran selama dua bulan tiga hari. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pada hari itu kliennya didatangi oleh IS di rumahnya dan diminta untuk membawa mobil ke kantor perusahaan pembiayaan dengan alasan akan dilakukan pengambilan foto kendaraan di depan kantor.
“Sebelum berangkat, klien kami sudah menanyakan apakah mobil akan ditarik, namun dijawab oleh IS bahwa tidak, hanya untuk difoto saja,” ujar Al Kausar SH, selaku kuasa hukum M.Y.
Namun setibanya di kantor perusahaan pembiayaan, klien diarahkan untuk menemui atasan IS. Pada saat yang sama, IS meminta kunci kendaraan dengan alasan akan mengecek nomor mesin. Klien yang tidak menaruh curiga kemudian menyerahkan kunci mobil tersebut.
“Setelah klien keluar dari ruangan bos leasing, ternyata mobilnya sudah tidak ada lagi di tempat. Pihak perusahaan kemudian menyodorkan surat penyerahan aset, tetapi klien menolak menandatanganinya karena tidak pernah menyetujui penarikan tersebut,” jelas Darmawan.
Atas kejadian itu, klien bersama kuasa hukumnya langsung membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe pada Minggu, 19 Oktober 2025, untuk menuntut keadilan atas dugaan penipuan dan perampasan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah.
⚖️ Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran
Advokat Al Kausar SH menegaskan bahwa tindakan oknum IS dan pihak perusahaan pembiayaan yang bersangkutan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut dasar hukumnya:
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pasal 29 ayat (1): Penerima fidusia hanya dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan jika debitur cidera janji dan eksekusi dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Pasal 30: Penarikan objek jaminan fidusia wajib dilakukan dengan itikad baik dan menghormati hak-hak debitur.
Pasal 32–36: Perusahaan pembiayaan tidak memiliki hak eksekusi apabila sertifikat fidusia belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa:
Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak apabila belum ada kesepakatan tentang cidera janji; dan
Pelaksanaan eksekusi wajib melalui penetapan pengadilan.
👉 Dengan demikian, penarikan yang dilakukan oleh IS tanpa penetapan pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum.
3. Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 52 ayat (1): Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh penagih bersertifikat profesi dan membawa surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.
Pasal 52 ayat (3): Penarikan kendaraan wajib dilakukan secara sopan, beretika, dan tidak boleh disertai tipu muslihat atau tekanan.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 372 KUHP: Mengatur tentang penggelapan, yaitu menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
Pasal 368 KUHP: Mengatur tentang pemerasan atau perampasan dengan ancaman atau tipu daya.
“Dalam kasus ini, terdapat unsur penipuan dan penggelapan karena klien kami diarahkan dengan tipu muslihat — diminta membawa mobil untuk difoto, tetapi ternyata mobil ditarik dan digudangkan tanpa izin,” tegas Darmawan.
🗣️ Pernyataan Advokat Al Kausar SH
“Kami menilai tindakan oknum berinisial IS dan pihak perusahaan pembiayaan yang bersangkutan melanggar hukum secara pidana dan administratif. Klien kami tidak menolak membayar, bahkan sudah berniat melunasi tunggakan, tetapi diperlakukan dengan cara yang menipu dan melawan hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh dua jalur hukum sekaligus:
1. Jalur pidana – dengan laporan ke kepolisian untuk menindak oknum IS atas dugaan penggelapan dan perampasan; dan
2. Jalur administratif dan perdata – dengan melaporkan tindakan perusahaan pembiayaan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dikenakan sanksi sesuai peraturan.
“Kami berharap aparat penegak hukum bersikap tegas. Kasus seperti ini sering menimpa masyarakat kecil. Penarikan kendaraan tanpa prosedur bukan hanya pelanggaran etika bisnis, tapi juga tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
📄 Kesimpulan
Kasus ini menjadi contoh nyata penyalahgunaan prosedur oleh oknum leasing yang bertindak di luar kewenangannya.
Melalui laporan ke Polres Lhokseumawe, Advokat Al Kausar SH berharap aparat penegak hukum memberikan efek jera bagi pelaku, serta mendorong pengawasan ketat terhadap praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan di Lhokseumawe











