Aceh Utara – Petugas Wilayatul Hisbah Satpol-PP dan WH Kabupaten Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial R (29), asal Tanjung Pura, Sumatera Utara, karena diduga terlibat hubungan sesama jenis. Penangkapan terjadi Selasa (30/9/2025) dini hari, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“R ini diserahkan ke kita (WH) sekitar pukul 03.00 WIB setelah diamankan warga di salah satu gampong di Kecamatan Lhoksukon. Saat ini R sudah kita amankan di Mako Satpol-PP dan WH Aceh Utara di Lhokseumawe,” ujar Kabid Wilayatul Hisbah Satpol-PP dan WH Aceh Utara, Faisal, Selasa siang.
Menurut Faisal, berdasarkan pengakuan R, ia membuat janji temu dengan terduga pelaku lainnya berinisial BA melalui aplikasi michat. “Senin (29/9) sekitar pukul 22.00 WIB, R mendatangi rumah BA di Lhoksukon. Setibanya di lokasi, BA yang sudah menunggu mengajaknya masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar. Setelah melakukan oral sex, R memberikan upah Rp150 ribu kepada BA yang merupakan seorang waria,” jelasnya.
Namun, usai pertemuan itu, R langsung diamankan warga bersama aparatur gampong setempat saat keluar dari rumah BA.
“R ini warga Tanjung Pura, Sumut. Dia mengaku bekerja di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, sebagai pemburu babi. Untuk BA, identitasnya sudah kita kantongi dan sedang kita buru,” tambah Faisal.
Pihak WH Aceh Utara juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sigap menjaga tegaknya syariat Islam di Aceh, khususnya dalam mencegah praktik perbuatan menyimpang.