Diduga Usai Ada Warga Yang Jatuh, PGE Baru Bersihkan Sisa Tanah Dijalan Sekitaran Cluster IV

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Diduga Usai Ada Warga Yang Jatuh, PGE Baru Bersihkan Sisa Tanah Dijalan Sekitaran Cluster IV

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Aceh Utara – Diduga usai ada pengendara sepeda motor yang jatuh pas di persimpangan simpang redang Cluster IV, PT. Pema Global Energi (PGE) baru dibersihkan, itupun ada sedikit aksi dari salah satu Geuchik di ring 1.

Seorang perempuan pengendara sepeda motor (Karisma X) warga sekitaran Cluster IV Matangkuli, Aceh Utara, diduga jatuh akibat tanah berceceran keluar masuk alat berat milik PT. PGE Cluster IV, Minggu Malam, 24/08/2025.

Selasa, 26/08/2025, Geuchik Ridwan, melakukan sedikit aksi dengan mengembok salah satu pintu pagar PT PGE Cluster IV, karena menurut Geuchik Ridwan, perusahaan lalai dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

” Pengembokan pintu pagar tersebut saya lakukan agar pihak perusahaan segera membersihkan tanah tanah yang berceceran jalan disekitaran perusahaan yang membahayakan warga bagi pengendara khususnya sepeda motor, catatan khusus aksi ini bukan untuk provokasi warga,” ucap Ridwan.

Lanjutnya, Satu jam kemudian mobil siram jalan datang untuk membersihkan tanah tanah yang berceceran, akhirnya pintu pagar tersebut kembali saya buka, aksi ini bukan bermaksud benci terhadap perusahaan tetapi agar perusahaan lebih cepat tanggap terhadap kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Sementara itu awak media sudah mencoba konfirmasi, Agus Salim, selaku Act External Relation Manager (PGE), namun belum ada tanggapan, via pesan WhastApp pribadinya centang biru (dilihat).

Sekedar informasi, didalam Cluster IV PT. PGE ada sub perusahaan yang sedang bekerja, PT. Eliazer Nahor Pratama, PT. Petroflexx Prima.

Padahal, sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor strategis dan berada di tengah-tengah masyarakat Aceh, muncul pertanyaan dan anggapan dari publik, apakah harus ada aksi baru dilakukan tanggungjawabnya?,

Situasi ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap tata kelola komunikasi PGE, khususnya dalam menyikapi isu-isu sosial terkait kebersihan di lingkungan sekitar perusahaan.

Baca Juga:  Rombongan LPI Abu di Gogo Padang Tiji, Beziarah Kuburan Ulama ke Aceh Selatan

Keterbukaan informasi dan penanganan komunikasi yang profesional adalah tanggung jawab mendasar perusahaan.

Tanggung jawab perusahaan terhadap kebersihan lingkungan diatur dalam beberapa peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Berita ini perlu konfirmasi lebih lanjut dengan pihak PT. PGE.

BERITA TERKAIT