Aceh Jaya — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan aceh jaya, sahputra, mempertanyakan keberadaan perusahaan perseroan daerah Barajaya yang terkesan tidak memiliki kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sesuai qanun no 1 tahun 2021 tentang pendirian perusahaan perseroan daerah barajaya disebut PT. Barajaya (Perseroda) merupakan badan usaha milik kabupaten (BUMK) yang bergerak dibeberapa jenis bidang usaha, yang modalnya baik seluruh maupun sebagian merupakan kekayaan Kabupaten yang dipisahkan.
Sahputra menyebut perusahan daerah didirikan untuk menambah PAD. Bukan untuk menghabiskan anggaran.
“Tujuan Perseroda menompang PAD, jadi kalau tidak memberikan kontibusi, untuk apa? Bubarkan saja,” tegasnya.
Sahputra menilai PT.Barajaya yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah tidak memberi kontribusi ke daerah Aceh Jaya.
Dia mendesak bupati setempat untuk melakukan evaluasi kinerja dan memerintahkan inspektorat untuk megevaluasi pemanfaatan anggaran oleh PT.Barajaya.
“Kita mendesak bupati mengevaluasi kinerja dan memerintahkan Inspektorat setempat untuk melakukan evaluasi pada pemanfaatan anggaran. Jika terjadi penyimpangan segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pintanya
“Perlu di lakukan evaluasi apa PT.Barajaya (Perseroda) yang kurang bagus atau orang-orang di dalamnya. Namun jika yang bermasalah itu orang yang ada di dalam, harus diganti, biar PT.Barajaya tidak menjadi beban daerah” tambahnya
“Bupati perlu memerinthkan Inspektorat melakukan evaluasi pemanfaatan anggaran guna melihat bagaimana proses dari anggaran tersebut apa dipergunakan dengan baik, dan bukan habis digunakan untuk biaya operasional saja,” tutpnya.