DKPP Segera Proses Kasus Dugaan Praktik Politik Uang Pilkada Kota Banda Aceh

DKPP Segera Proses Kasus Dugaan Praktik Politik Uang Pilkada Kota Banda Aceh

Banda Aceh15 Februari 2024 – Seorang warga Banda Aceh, Yulindawati, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kota Banda Aceh. Dalam pengaduannya, Yulindawati menyebutkan bahwa Panwaslih Kota Banda Aceh diduga melakukan kebijakan yang berpihak kepada pasangan calon nomor urut 1, Illiza-Afdhal, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh 2024. Pengaduan ini disertai dengan bukti video dan kesaksian dari sejumlah saksi.

Pengaduan ini merujuk pada peristiwa yang terjadi pada 26 November 2024 di salah satu Warung Kopi  dan Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh. Yulindawati menduga Panwaslih Kota Banda Aceh melakukan kebijakan yang berpihak kepada pasangan calon nomor urut 1, Illiza-Afdhal.

Pelanggaran yang dilaporkan, pasal 8, pasal 10 dan 11
Bukti berupa video sempat viral, dugaan praktik politik uang (money politics) yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon nomor urut 1, Illiza-Afdhal. Bukti video akan di hadirkan di persidangan yang menunjukkan pelaku, sedang menghitung dan membagikan uang kepada masyarakat. Sejumlah saksi mata juga akan di hadirkan di persidangan nantinya.

Yulindawati meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Panwaslih Kota Banda Aceh. “Kami meminta agar DKPP menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini. Pemilu harus berlangsung jujur, adil, dan bebas dari praktik politik uang,” tegas Yulindawati.

Pengaduan ini dilengkapi dengan bukti video yang direkam oleh saksi-saksi, termasuk rekaman pembagian uang. Bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Setelah melalui proses administrasi dan verifikasi, pengaduan ini telah dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. DKPP telah menetapkan nomor pengaduan, saat ini sedang dalam proses penjadwalan sidang. Majelis hakim akan segera menentukan tanggal dan waktu sidang, yang nantinya akan dikomunikasikan kepada Yulindawati sebagai pelapor.

Yulindawati menyambut baik langkah DKPP yang telah memproses pengaduannya hingga tahap persidangan. “Saya berharap sidang ini dapat berlangsung secara transparan dan adil. Pelanggaran kode etik dalam pemilu harus ditindak tegas untuk menjaga integritas demokrasi kita,” ujar Yulindawati.

Pelapor berharap, publik mengetahui bahwa proses politik kotor terjadi di Kota Banda Aceh. dugaan praktik politik uang akan berdampak pada stabilitas politik dan citra pemerintahan yang tidak baik. Berharap, para pelaku bisa diproses secara hukum dan pelapor mendapatkan keadilan.
“langkah hukum ini di tempuh untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat agar tidak lagi tergiur pada kandidat-kandidat yang melakukan politik kotor, agar demokrasi kita bisa berjalan dengan baik dan jujur serta adil,” Tutup Yulindawati.(Bukhari)

Baca Juga:  Usai Diberitakan Diduga Jadi Tempat Penitipan Pokir Dewan, Begini Tanggapan Dinsos Aceh Utara

BERITA TERKAIT