Dugaan Kutip Dana Desa Berjamaah di Gampong Baro Matangkuli Mencuat, Jatah Geuchik Capai 20 Juta Rupiah

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

Dugaan Kutip Dana Desa Berjamaah di Gampong Baro Matangkuli Mencuat, Jatah Geuchik Capai 20 Juta Rupiah

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

Aceh Utara – Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk mensejahterakan masyarakat namun terbalik yang terjadi di Gampong Baro, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Dugaan pengutipan Dana Desa berjamaah tahun anggaran 2024 dari Bendahara, Geuchik sampai bendahara ikut terseret kedalamnnya.

Sumber media ini, warga Gampong Baro memperlihatkan data berupa ketikan di kertas saat rapat pertanggungjawaban dengan Masyarakat di meunasah, dikertas tersebut tertulis, Geuchik mengambil Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), Bendahara Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), Pak Nis 2 juta rupiah.

Warga juga mempertanyakan uang dan lain lain (DLL) mencapai 30 Juta rupiah, itu uang untuk apa tidak pernah dijelaskan oleh Geuchik, lanjut, biaya ngopi dikantor desa, 2 juta 500 ribu rupiah kapan ngopinya kenapa bisa capai jutaan, warga bertanya tanya.

Tambahan bimtek, warga lainya juga bertanya apakah ada tambahan lagi untuk Bimtek selain sudah ada postnya masing masing, yang terakhir uang untuk Aplikasi yang mecapai 8 juta rupiah itu uang apa dan aplikasi apa,” ucap warga dengan mimik muka tanda tanya, Jum’at 26 Desember 2025.

Ketua Tuha Peuet Gampong Baro, Saiful Bahri, saat dikonfirmasi awak media, via pesan whatsapp pribadinya, hanya mengatakan, hal tersebut biar kami musyawarah dulu dengan perangkat yang lain,” ucapnya singkat.

Salah satu Anggota Tuha Peuet, Zainuddin, iya mengatakan, kita tunggu keputusan Gampong Bagaimana, dan Keputusan Ketua Tuha Peuet dalam 2 hari ini, iya juga mempertanyakan siapa yang kasih nomor dia ke awak media,

 

Dan anggota Tuha Peuet lainnya lain, saat dikonfirmasi awak media, belum tersambung, via telepon belum ada jawaban via pesan whatsapp hanya centang dua.

Begitupun dengan Bendahara Desa, saat dikonfirmasi via pesan whatsapp hanya centang dua belum ada jawaban sampai berita ini tayang.

Sementara Geuchik Gampong Baro, Mawardi, saat dikonfirmasi, Sabtu, 27/12/2025, iya beralasan, lagi bekerja, namun sampai Minggu 28 Desember saat awak media menunggu konfirmasi lebih lanjut, tetapi sangat disayangkan iya masih bungkam, pesan whatsapp awak media centang biru (dilihat).

Korupsi Dana Desa adalah tindak pidana serius yang melibatkan penyalahgunaan, penggelapan, atau pemotongan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang dapat dikenakan pidana korupsi sesuai UU Tipikor (Pasal 2 dan 3) dengan ancaman penjara hingga seumur hidup dan denda besar, seperti yang sering terjadi pada kepala desa yang menilap uang untuk cicilan atau pribadi, merugikan negara dan masyarakat desa, serta dapat ditangani oleh Kejaksaan dan Polisi.

Pasal 3 UU Tipikor: Menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain, merugikan keuangan negara, ancaman penjara maksimal 20 tahun, atau seumur hidup.
Denda, Minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar (tergantung pasal yang dikenakan).

BERITA TERKAIT