Dugaan Mafia Tanah Pelanggaran HGU di Aceh Singkil-Kota Subulussalam, LSM Desak Investigasi Mendalam

Foto: ilustrasi, Dok. Google
Foto: ilustrasi, Dok. Google

Dugaan Mafia Tanah Pelanggaran HGU di Aceh Singkil-Kota Subulussalam, LSM Desak Investigasi Mendalam

Foto: ilustrasi, Dok. Google
Foto: ilustrasi, Dok. Google

Subulussalam25 Februari 2024, LSM Suara Putra Aceh mendesak investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) oleh sejumlah perusahaan di Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

 

LSM tersebut menyorot beberapa perusahaan, termasuk CV. Alkausar, PT Agro Sarana Mandiri, PT Prima Lasma Bersaudara, PT Sehat Lasma Bersaudara, PT Dion, PT Sawit Panen Terus (SPT), PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB), dan PT Laot Bangko, atas dugaan pelanggaran yang meliputi pembukaan lahan tanpa izin, sengketa lahan dengan masyarakat, dan pembelian lahan hutan produksi secara ilegal, serta keberatan masyarakat atas perubahan dan perpanjangan HGU PT Socpindo di Aceh Singkil.

 

Kasus Spesifik:

 

Beberapa kasus spesifik menjadi sorotan:

 PT Laot Bangko: Perusahaan ini terlibat sengketa lahan dengan komunitas pekebun di Kecamatan Jontor dan Penanggalan, Kota Subulussalam. Masyarakat menuduh perusahaan mengklaim lahan mereka sebagai HGU tanpa menunjukkan bukti kepemilikan yang jelas. A. Tinambunan, perwakilan pemilik lahan di Penanggalan, menyatakan, “Ratusan hektar lahan kami sampai hari ini tak dapat kami kelola karena pihak perusahaan Laot Bangko masih mengklaim bahwa lahan itu tetap sebagai HGU perusahaan PT Laot Bangko. Mereka tak berani menunjukkan peta luasan HGU nya pada kami.”

– PT Sawit Panen Terus (SPT): Diduga membuka lahan perkebunan sawit seluas 1.655 hektar tanpa izin di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, sejak Juli 2022. Akibatnya, terjadi kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan ancaman terhadap objek wisata Silangit-Langit. Meskipun PT SPT mengklaim kerusakan hutan disebabkan oleh kepemilikan lahan pribadi, investigasi LSM Suara Putra Aceh menemukan bukti bahwa perusahaan mengakali situasi dengan membeli lahan dari masyarakat. Kepala Dinas LHK Subulussalam, Abdul Rahman Ali, telah menyatakan sebelumnya bahwa PT SPT tidak memiliki izin. WALHI Aceh juga telah mendesak Pemkot Subulussalam untuk tidak melindungi perusahaan yang melanggar regulasi.

Baca Juga:  Cegah Balap Liar, Polres Aceh Utara Patroli Subuh Di Bulan Ramadhan

 

HGU PT Socpindo Aceh Singkil hingga didemo masyakat berulangkali atas keberlangsungan HGU serta dampak HGU yang dinilai merusak ekosistem dan hak hak masyarakat sipil di Aceh Singkil.

 

– Diduga Jual-Beli Lahan Hutan Produksi di Aceh Singkil: Terjadi praktik jual-beli lahan hutan produksi yang melibatkan pemerintah kampung di Aceh Singkil, seperti di Kampung Sangga Silulusan dan sekitarnya. Praktik ini mengabaikan dampak lingkungan dan konservasi tanah dan air.

 

Tanggapan Pemerintah Aceh melalui Bapak Gubernur Aceh, Mualem, telah menyatakan rencana pengukuran ulang lahan HGU di seluruh Aceh. Namun, pimpinan LSM Suara Putra Aceh meragukan kemampuan pemerintah untuk melawan korporasi besar. “Kita berharap pernyataan Pak Gubernur tidak hanya gertak sambal,” ujarnya.

 

Dampak terhadap Masyarakat Pelanggaran HGU ini menyebabkan konflik agraria, mengancam mata pencaharian petani, dan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Masyarakat mengalami kehilangan lahan produktif dan pencemaran lingkungan.

Foto: Anton, LSM Suara Putra Aceh
Foto: Anton, LSM Suara Putra Aceh

Anton Tim pimpinan LSM Suara Putra Aceh, menekankan pentingnya menganalisis peran pemerintah dalam mengatasi masalah ini, termasuk transparansi data HGU dan dugaan keterlibatan oknum, Ia berharap pemerintah Aceh mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik agraria dan memastikan keadilan bagi masyarakat, mencontoh keberhasilan program reforma agraria di Nagan Raya.

 

“Kesimpulan dari kami. Dugaan pelanggaran HGU dan keterlibatan mafia tanah di Aceh Singkil dan Kota Subulussalam memerlukan investigasi mendalam dan tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Perlindungan masyarakat dan lingkungan harus menjadi prioritas utama.” Pungkas Anton.

BERITA TERKAIT