Dugaan Markup Anggaran dan BLT Ekstrem Dibagi Secara Rata Di Gampong Teungoh Reuba Mencuat, APH Diminta Turun Tangan

Foto: Halaman Meunasah Teungoh Reuba
Foto: Halaman Meunasah Teungoh Reuba

Dugaan Markup Anggaran dan BLT Ekstrem Dibagi Secara Rata Di Gampong Teungoh Reuba Mencuat, APH Diminta Turun Tangan

Foto: Halaman Meunasah Teungoh Reuba
Foto: Halaman Meunasah Teungoh Reuba

Aceh Utara – Eks Geuchik Teungoh Reuba, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, diduga salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ekstrem dengan sistem bagi sama rata markup anggaran dan ketahanan pangan juga tidak jelas mencuat publik.

Hal itu diungkapkan oleh sumber yang kredibel, iya mengatakan, kami heran kemana dana BLT Ekstrim dibagi sama dan ketahanan pangan juga tidak tahu rimbanya.

” BLT dibagi sama rata, info yang kami terima Dana Desa sudah ditarik oleh mantan Geuchik, yang anehnya setelah masa iya habis sang Geuchik langsung menjabat sebagai bendahara seperti ada semacam permainan,” ucap sumber media ini, Rabu, 10/09/2025.

Lanjutnya, saat saya tanya ke beberapa masyarakat penerima BLT, mereka mengatakan BLT dibagi sama rata, soal ketahanan pangan apa programnya juga kami tidak tahu, yang lebih aneh lagi soal pengadaan AC meunasah (Surau) yang mencapai 40 juta rupiah, ditahun 2023 pun kami duga ada dianggarkan juga dan ditahun ini ada juga diplot dari dana desa,” lanjut sang sumber.

” Peningkatan balai desa anggarannya sangat fantastis tidak sesuai dengan pekerjaan dilapangan, yang saya lihat dengan kasat mata cuma pengecoran didepan balai desa, anggarannya mencapai Rp. 192 juta lebih, selama Geuchik Samsul Bahri menjabat tidak ada rapat, keterbukaan informasi publik sangat tertutup, papan informasi APBGP pun tidak ada bang, Musrenbangdes juga tidak tahu dimana diadakannya sementara anggaran ada diplot, anggaran untuk majelik taklim diduga juga mandek,” paparnya.

Masyarakat berharap pihak-pihak terkait ataupun Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan langsung ke Gampong untuk mengaudit pengunaan Dana Desa kemana saja.

Sementara itu Pj Geuchik, Sofyan, saat dikonfirmasi, Jum’at, 12/09/2025, mengatakan, Maaf bang, saya kurang tahu tahap pertama yang dia tarik, memang dalam tahap masa jabatannya, terkait pengadaan AC dan lain sebagainya saya kurang tahu juga,” ucapnya.

Baca Juga:  Dua Pemuda di Tanah Luas Aceh Utara Tertangkap Tangan Main Judi Online di Mobil Kopi

” Karena saya kurang lebih baru 2 bulan menjabat Pj di Gampong Teungoh Reuba, lebih baiknya konfirmasi kepada aparat dan masyarakat Gampong, kalau soal BLT saya juga tidak tahu,” pungkasnya, via pesan WhatsApp pribadinya.

Samsul Bahri, Mantan Geuchik Teungoh Reuba, saat dihubungi via telepon WhatsApp pribadinya, menyebutkan bang kita ketemu dulu sambil ngopi ngopi, namun selang berapa lama awak media menunggu tak kunjung bertemu dengan sang Eks Geuchik, walaupun Wartawan sudah menghubungi kembali dan via pesan WhatsApp, namun belum tersambung sampai berita ini tayang.

Aiyub, Ketua Tuha Peuet Teungoh Reuba juga belum dapat tersambung, walaupun awak media sudah mengkonfirmasi via pesan WhatsApp pribadinya dan via telepon, namun belum terhubung.

Dikutip dari beberapa sumber, tidak boleh membagi BLT secara rata, karena penyaluran BLT Dana Desa (BLT-DD) harus sesuai dengan kriteria dan prioritas yang ditetapkan untuk keluarga miskin ekstrem yang membutuhkan, serta tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya. Penentuan penerima BLT didasarkan pada survei dan data yang ada, bukan sekadar dibagikan secara acak untuk menghindari kecemburuan sosial.

Tindak pidana terhadap pemotongan, penggelapan, atau penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (beserta perubahannya, yakni UU No. 20 Tahun 2001) dan Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 368 (pemerasan) atau Pasal 423 (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat). Sanksi pidananya berupa penjara dengan ancaman hukuman yang berat, tergantung pada jenis dan tingkat kerugian yang disebabkan oleh pelaku.

BERITA TERKAIT