Aceh Utara – Polemik di Cluster IV PT. Pema Global Energi (PGE) Matangkuli Aceh Utara kembali mencuat, Sub luar Aceh PT. Eliazer Nahor Pratama diduga menggaji karyawan dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan BPJS ketenagakerjaan tidak didaftarkan.
Desakan agar PT PGE melakukan audit internal menyeluruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa di PT Eliezer/PT Petroflekxx Prima Daya semakin menguat.
Keluhan dari pekerja lokal terkait kondisi kerja diduga tidak layak dan diskriminatif juga menjadi perhatian, para pekerja mengaku belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) setelah bekerja selama sembilan bulan, mereka juga mengeluhkan gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Aceh Utara serta diskriminasi terkait uang makan, di mana pekerja lokal menerima uang makan lebih rendah dibandingkan pekerja dari luar daerah.
Praktik-praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan prinsip keadilan sosial. Tuntutan agar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Utara segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran.
PT PGE diharapkan bertanggung jawab atas kondisi kerja yang tidak layak dan diskriminatif yang dialami pekerja lokal. Perusahaan diminta untuk memastikan bahwa semua mitra kerjanya menghormati hak-hak pekerja dan menjalankan praktik bisnis yang etis dan berkelanjutan.
” Kami pernah mempertanyakan kepada HRD PT Eliazer, tetapi jawabannya iya mengatakan, kalau kami pekerja lokal tidak perlu BPJS ketenagakerjaan, hanya untuk yang pekerja dari luar didaftarkan,” ucap sumber media ini.
Tambah para pekerja, soal gaji kami yang sipil digaji Rp. 3.414.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah), sedangkan UMK Aceh Utara tahun 2025 Rp3.685.616.
” Harapan Kami para pekerja kepada Pemkab Aceh Utara untuk mengevaluasi kinerja PT Eliazer dan PT PGE melakukan audit internal menyeluruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa di PT Eliezer/PT Petroflekxx Prima Daya kami hanya ingin gaji sesuai UMK dan uang makan setara dengan pekerja dari luar,” pungkas para pekerja.
Awak media sudah berusaha untuk konfirmasi Siet Manager PT Eliazer Nahor Pratama, Imansyah, namun sampai berita ini tayang belum ada tanggapan, via pesan WhatsApp pribadinya centang dua.
Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PP 36/ 2021, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan sanksi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum diatur oleh UU 6/ 2023.
Sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji di bawah UMR dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Sanksi ini diatur dalam Pasal 81 angka 66 UU 6/ 2023 yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU 13/ 2003.
Pewarta: Fadly P.B