Aceh Utara – Geuchik Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin, 15/09/2025.
Ada beberapa poin yang dilaporkan menyangkut dugaan penyelewengan dana desa dan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), masyarakat menilai Geuchik Meunasah Mee terkesan kurang transparan, dari tahun 2020 sampai dengan 2025 tidak ada papan informasi Desa, hanya tiang besi berdiri diterpa angin.
” Kami yang mewakili masyarakat hari ini malaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Gampong Meunasah Mee, ada beberapa item atau poin yang diduga terjadi penyelewengan dan markup, dari tahun 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, serta 2024,” ucap warga yang namanya tidak ingin disebutkan.
Lanjuta warga, Alhamdulillah kami diterima dengan baik oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara, kami percaya kepada pihak Kejari untuk menyelesaikan dugaan tersebut,” papar warga.
Geuchik yang terkesan tidak transparan sering kali muncul karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan dana desa, seperti contoh proyek yang tidak dikerjakan meskipun sudah dianggarkan, atau pembinaan yang kurang efektif, yang dapat menimbulkan kekhawatiran dan dugaan ketidakberesan pengelolaan keuangan desa, seperti yang terjadi di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.











