Aceh Utara – Dentuman Kisruh dan isu isu dugaan penyalahgunaan Dana Desa hingga Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, semakin mencuat.
Dalam sepekan ini, Gampong Meunasah Mee diterpa isu tidak sedap, dari dugaan tanda tangan palsu Tuha Peuet, pengelolaan BUMG juga diduga tak beres dan Dana Pilchiksung tahun 2019 juga ditilap.
Geuchik Tuding Pj, dan Terkesan Plin Plan Cari Aman
Bahtiar Geuchik Meunasah Mee saat dikonfirmasi awak media, meminta kepada sumber media untuk melaporkan dia ke Inspektorat Aceh Utara.
Rabu, 10/09/2025, saat awak media menghubungi Geuchik soal dugaan dana Pilchiksung tahun 2019, iya menuding Pj Geuchik ditahun 2019 gunakan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) untuk Pilchiksung.
” Pertama iya ada dianggarkan dana untuk Pilchiksung, tetapi waktu itu setahu saya bukan dana pribadi yang digunakan tetapi dana BUMG sampai panitia pemilihan Geuchik (P2G) tidak dapat honor, mereka minta sama Pj tidak dikasih, saya hapus lah dalam APBG anggaran tersebut, karena sudah diambil uang BUMG untuk apa dianggarkan lagi dalam APBG Murni tahun 2020, coba konfirmasi dengan Pj,” ucap Bahtiar.
Saat dikonfirmasi lagi, jawaban Geuchik terkesan plin plan berbeda dengan jawaban iya yang pertama , tahun 2020 iya tidak kelola dana desa, karena ditahun tersebut ada dibangun keude entah ada dihapus atau tidak anggaran tersebut.
Saat ditanya lebih lanjut jadi siapa juga yang kelola Dana Desa kalau bukan Geuchik, iya mengatakan Bendahara yang pegang uang semua ditahun 2020, iya juga meminta kepada siapapun yang ragu untuk melaporkan dia kepada Inspektorat, disana kita selesaikan jika ada temuan saya kembalikan kenegara, untuk apa anda tanya banyak banyak, saya tidak ingat lagi karena sudah lama,” pungkasnya.
Pj Bantah Tudingan Geuchik
Sang Pj yang disebut sebut Pak Win kantor Camat Meurah Mulia, menyebutkan, iya malah harus menggunakan Dana Pribadi untuk Pilchiksung 2019, saya pikir ditahun 2020 pas keluar anggaran tinggal dikembalikan, tetapi sampai sekarang belum dikembalikan Dana tersebut.
” Tidak benar, saya tidak mengambil Dana BUMG, dana BUMG kita beli tanah sawah Rp. 122 juta rupiah sudah sama surat-suratnya (Akte/sertifikat), kalau Geuchik mengatakan honor P2G tidak saya berikan itu fitnah, karena honor mereka semua kita bayar, saya serahkan honor P2G tersebut kepada Ketua Tuha Peuet saat itu (Apa Gade),” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tuha Peuet di tahun 2019 yang disebut sebut Apa Gade, belum dapat terhubung dengan awak media sampai berita ini tayang.
Andria Zulfa, SE, M.Si., Ph.D., CGCAE., Kepala Inspektorat Aceh Utara, saat dikonfirmasi, menyebutkan, perlu kami telusuri terlebih dahulu dalam waktu secepatnya,” paparnya.
Rentetan isu tidak sedap yang menimpa di Gampong Meunasah Mee, menyibak gelapnya keterbukaan informasi publik yang didapat oleh Masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Utara khususnya.
Keterbukaan informasi publik terkait dana desa adalah upaya pemerintah desa untuk secara transparan mengelola dan melaporkan penggunaan dana desa, sesuai dengan amanat undang-undang, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan partisipatif, sehingga masyarakat dapat memantau dan terlibat dalam pembangunan desa. Informasi yang disampaikan meliputi APB Desa, proyek pembangunan, dan kegiatan desa lainnya, yang bisa diakses melalui website desa, papan informasi, atau media lainnya.