Aceh Utara – BLT DD adalah singkatan dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, ini adalah program bantuan sosial berupa uang tunai yang berasal dari Dana Desa yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BLT Desa adalah hak masyarakat desa berpenghasilan rendah, khususnya yang termasuk kategori miskin ekstrem dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Sembako, serta Sakit menahun. Penentuannya dilakukan melalui musyawarah desa dengan melibatkan BPD, dan daftar penerima ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.
Namun miris yang terjadi di Gampong Alue Entok, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Pj Geuchik yang bertugas sebagai staf kasi pemerintahan di kantor Camat yang diklaim mengetahui aturan malah diduga memberikan BLT kepada Sekdes, Tuha Peuet, Perangkat Desa dan sang suami kepala Dusun, serta Bendahara Desa.
Sumber media ini, warga Alue Entok mempertanyakan aturan penerima BLT, apakah boleh Tuha Peuet, Sekdes, Kaur Pembangunan, Bendahara dan si suami kepala dusun, menerima bantuan untuk warga miskin tersebut,” tanya warga.
Data yang didapat awak media dan pengakuan dari Sumber bahwa benar bahwa, Sekdes bernama Usman dusun teungoh, Kaur Muhammad Nasir dusun teungoh, Tuha Peuet Ti Dalakha dusun paloh karieng, suami kepala dusun paloh karieng mahdi, dan bendahara desa Umar dusun teungoh, yang nama tersebut diduga penerima BLT.
Muhammad Nasir, Pj Geuchik Alue Entok, saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp pribadinya menyebutkan, itu hasil musyawarah, hari senin saya panggil sekdes,” ucapnya, Jum’at, (29/08/2025).
Sekdes terkesan mengolok-ngolok wartawan.
Sementara itu Sekdes Alue Entok Usman, saat dikonfirmasi terkesan mengolok-ngolok wartawan, iya mengatakan, Terus kenapa anda yang tanya sama saya, kenapa bukan warga saya yang tanya,” ucapnya.
” Baca semua Permendes disitu ada semua tentang desa, tetapi saat awak media menanyakan apakah diperbolehkan dalam aturan Sekdes, Tuha Peuet dan perangkat Desa menerima BLT, sang sekdes bak gaya mengolok ngolok, kalau perlu berita yang menguncang sejagat antero, coba bilang dulu siapa yang lapor masalah ini,” ucapnya.
Ketua Tuha Peuet Alue Entok belum dapat terhubung sampai berita ini tayang.
Dikutip dari beberapa sumber terpercaya, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)atau di aceh disebut Tuha Peuet dan aparat desa tidak diperkenankan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa karena mereka adalah penyelenggara dan bukan penerima bantuan tersebut, dan hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tindakan korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengatur tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025. BLT (Bantuan Langsung Tunai) adalah program yang didanai oleh Dana Desa untuk membantu keluarga miskin ekstrem dan disebutkan dalam prioritas penggunaan Dana Desa, bukan untuk perangkat desa.