JARA Minta APH Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peuet Di Gampong Meunasah Mee Meurah Mulia

Foto: Rizki Maulizar, Jubir JARA
Foto: Rizki Maulizar, Jubir JARA

JARA Minta APH Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peuet Di Gampong Meunasah Mee Meurah Mulia

Foto: Rizki Maulizar, Jubir JARA
Foto: Rizki Maulizar, Jubir JARA

 

Aceh Utara – Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA), melalui juru bicara, Rizki Maulizar, meminta Aparat Penegak Hukum usut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan palsu Tuha Peut, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Merah Mulia, Aceh Utara.

Kecurigaan publik muncul setelah surat kaleng permintaan maaf oknum Geuchik Kepada Tuha Peuet beredar, didalam surat tersebut tertulis permintaan maaf dan tidak mengulangi lagi, tetapi yang anehnya tidak ada disebutkan kesalahan apa yang dilakukan oleh sang oknum Geuchik.

Ketua Tuha Peuet saat dikonfirmasi awak media juga mengakui ada pemalsuan tanda tangan ke 7 Tuha Peuet, Rizki Maulizar meminta Aparat Penegak Hukum usut tuntas kasus tersebut.

Menurutnya, Tuha Peuet jangan bersekongkol dengan oknum Geuchik untuk menipu masyarakat jika tidak ada niat lain tidak mungkin tanda tangan tuha peut dipalsukan,” ucapnya, Minggu, 07/09/2025.

” Karena Tanda tangan Tuha Peut adalah tanda tangan oleh dewan penasihat gampong atau perwakilan masyarakat gampong (seperti BPD) yang mengesahkan atau menyetujui suatu keputusan, rancangan peraturan, atau hal-hal penting terkait pembangunan dan kesejahteraan masyarakat gampong, tanda tangan ini menjadi penyeimbang dan penampung aspirasi masyarakat dalam pemerintahan gampong, jadi Tuha Peuet jangan sembarangan mengambil keputusan karena mereka wakil dari masyarakat, pemalsuan tanda tangan mereka sama juga seperti memalsukan tanda tangan warga,” pungkas Rizki.

Pemalsuan tanda tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kalau di Aceh sebutannya Tuha Peuet merupakan tindak pidana pemalsuan surat yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Selain itu, jika pemalsuan terjadi dalam konteks elektronik, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Baru Setahun Menjabat Sebagai Direktur, Dua Anaknya Jadi Tenaga Kontrak, Humas Sebut Tidak Ada Yang Salah

BERITA TERKAIT