JARA Minta APH Usut Tuntas Terkait BLT Warga Miskin Diduga Dirampas Oknum Aparat Desa Alue Entok

Foto: Jubir JARA, Rizki Maulizar
Foto: Jubir JARA, Rizki Maulizar

JARA Minta APH Usut Tuntas Terkait BLT Warga Miskin Diduga Dirampas Oknum Aparat Desa Alue Entok

Foto: Jubir JARA, Rizki Maulizar
Foto: Jubir JARA, Rizki Maulizar

 

Aceh Utara – Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang dilakukan oknum aparat Desa di Alue Entok, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

BLT ini merupakan hak rakyat kecil, semua bentuk penyimpangan harus ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Kami menilai, dugaan penyimpangan terhadap BLT ini merupakan kejahatan dan harus diberantas,” Kata Ketua Ketua JARA Melalui Juru Bicara Rizki Maulizar, Sabu, 30 Agustus 2025.

Menurut dia, dalam kasus BLT ini polisi perlu lebih proaktif melakukan penyelidikan, sebab warga yang berani melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum aparat hanya sebagian kecil, padahal diduga penyimpangan dalam pendistribusian BLT sangat banyak.

Kata Rizki, ada beberapa alasan warga takut melaporkan dugaan penyimpangan BLT yang dilakukan oknum aparat desanya, baik Kades, Sekdes ataupun Kepala dusun.

Antara lain karena rasa sungkan, tapi ada pula karena takut dengan ancaman aparat desanya.”

Umumnya orang-orang desa itu kan kurang mengerti persoalan hukum dan pemerintahan, jadi diancam sedikit saja, mereka sudah ketakutan,” Kata Rizki Maulizar Putra Asli Aceh Utara.

” Oknum Sekdes Alue Entok apakah anda tidak merasa malu, sehingga sampai mengolok ngolok awak media, kami minta kepada pihak terkait mohon ditindak Oknum-oknum sekdes seperti ini, seperti iya tidak ada rasa malu, Sekretaris desa (Sekdes) tidak memiliki dasar hukum untuk menerima BLT secara sah karena BLT tersebut ditujukan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang miskin ekstrem, sakit menahun, bukan untuk perangkat desa, jika Sekdes menerima BLT, ia dapat dikenakan sanksi pidana, khususnya jika tindakan tersebut termasuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Rizki Lagi.

Baca Juga:  Operasi Patuh Seulawah di Aceh Utara 100 Pelanggar Ditegur, 55 Ditilang

Korupsi dan penyalahgunaan dana desa dapat berujung pada sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya lagi.

” Apakah Camat Matangkuli tidak pernah melakukan pengawasan, apakah hanya duduk diatas kursi dalam ruangan tanda tangan saja tidak pernah terjun langsung patut dipertanyakan kinerjannya?, padahal tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan desa meliputi pembinaan administrasi, bimbingan teknis, fasilitasi, supervisi, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pengawasan pengelolaan keuangan desa dan aset desa,” pungkas Rizki.

BERITA TERKAIT