Jatah BLT Warga Blang Manyak 3 Bulan Diduga Disunat, Berdalih Pemangkasan Dana Dipusat

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

Jatah BLT Warga Blang Manyak 3 Bulan Diduga Disunat, Berdalih Pemangkasan Dana Dipusat

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

Aceh Utara – Ditengah perjuangan warga bangkit dari reruntuhan pascabencana, kabar miring justru menerpa penyaluran bantuan sosial di Gampong Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya menjadi tumpuan hidup warga untuk tiga bulan ke depan, diduga disunat oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan dalih pemotongan dipusat.

Berdasarkan pengakuan salah satu warga penerima BLT Dana Desa Tahun 2025, bantuan yang seharusnya cair sebesar Rp. 1.800.000, untuk jatah enam bulan, nyatanya hanya diterima sebesar Rp.900.000, Geuchik Gampong Blang Manyak berdalih bahwa pemotongan tersebut dilakukan dipusat, sebuah alasan yang dianggap warga sangat memberatkan di tengah situasi sulit pascabencana.

Bahkan sumber media ini (salah satu penerima BLT), menyebutkan, saat diserahkan uang tersebut, Kaur Pemerintahan langsung mentanda tangan atas nama kami, dan Geuchik menyebutkan 3 bulan lagi sudah dipotong oleh pusat,” ucap sumber tersebut, Sabtu, 03/01/2026.

” Berarti tahun 2025 kami hanya menerima BLT 9 Bulan, padahal anak saya cacat dan tidak menerima BLT Kesra tetapi tetap dipotong, kami merasa kecewa kepada Geuchik dengan akal pikiran kami yang bodoh tidak mungkin pemerintah pusat memotong anggaran untuk BLT, apalagi pascabencana,” pungkas sumber.

Jawaban Geuchik Ambigu

Geuchik Blang Mangat, Khairul Amri, membantah tudingan pemotongan, menurutnya, hanya penerima BLT Kesra, karena penerima BLT Kesra masuk ke data DTSEN.

” Hanya penerima BLT Kesra yang kami potong bang, ada juga yang kami alihkan langsung, terkait penerima BLT Kesra masuk ke data DTSEN, tapi aturan DD kalau ada menerima salah satu bantuan lain tidak boleh boleh menerima BLT DD,” ucap Geuchik, Minggu, 04/12/2026.

Iya juga membantah soal iya mengatakan kepada masyarakat, pemotongan BLT 3 bulan diakibatkan pemangkasan Dana dari pusat, iya hanya mengatakan, bahwa kita ada pemotongan anggaran dana desa 150 juta rupiah.

Soal tanda tangan penerima BLT yang ditandatangani oleh Kaur Pemerintahan, Khairul Amri menjelaskan, bahwa hal tersebut sang kaur meminta izin terlebih dahulu, jadi diizinkan maka ditandatangani,” lanjut Khairul.

Iya juga menanyakan siapa yang lapor ke awak media, takutnya bukan penerima BLT, ada yang mau lengserkan saya juga tahun ini bang, saya tetap lunasi punya masyarakat, saya lagi cari nama bama yang tidak terdaftar penerima bansos diluar BLT DD.

Senin, 05/01/2025, Geuchik Blang Manyak kembali menghubungi awak media, iya mengatakan, sudah disalurkan kembali bang yang sisa kemarin, karena sudah didata kembali, karena hari ini senin, bendahara bari bisa tarik uang dibank.

Jawaban dari Geuchik terkesan Ambigu, berbeda beda dengan yang jawaban yang pertama.

Sementara itu, Ketua Tuha Peuet Blang Manyak, M. Diah, saat dikonfirmasi awak media belum tersambung, sampai berita ini ditayangkan.

Dilansir dari beberapa sumber, pemotongan Dana Desa 2025, untuk kategori non-earmark (tidak ditentukan penggunaannya secara khusus oleh pusat) umumnya berdampak pada kegiatan prioritas desa yang diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes), seperti pembangunan infrastruktur (jalan desa, drainase), operasional Posyandu, PAUD, dan honor guru ngaji, yang menjadi contoh utama kegiatan yang tertunda pencairannya akibat kebijakan baru.

Sedangkan earmarked (khusus) tidak terjadj pemotongan di tahun 2025, fokus pada 7 prioritas utama untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, kesehatan, dan desa digital, contohnya penyaluran BLT maksimal 15%, program ketahanan pangan minimal 20%, pengembangan UMKM digital, hingga program padat karya tunai dan bahan baku lokal, sesuai PMK Nomor 108 Tahun 2024.

Dan tanda tangan atas nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus dilakukan oleh penerima bantuan yang sah atau perwakilan resmi mereka. Prosedur ini merupakan bagian penting dari proses verifikasi dan akuntabilitas penyaluran dana bantuan.

Banyak kasus serupa telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses secara hukum, sering kali melibatkan perangkat desa atau oknum yang menyalahgunakan wewenang.

BERITA TERKAIT