Aceh – Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi lembaga pemasyarakatan, Jamaluddin Idham, S.H., M.H., menyoroti kondisi jatah makan warga binaan di rumah tahanan (rutan) Kelas IIB Banda Aceh (Kajhu), Aceh Besar, yang dilaporkan sangat memprihatinkan.
Para narapidana disebut hanya mendapatkan lauk berupa ikan asin berporsi kecil dalam salah satu dari tiga kali jatah makan harian.
Menurut Jamaluddin, Ini jelas tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa makanan bagi narapidana harus bergizi seimbang, layak, higienis, dan memenuhi kebutuhan dasar manusia. Fakta di lapangan menunjukkan standar tersebut tidak terpenuhi.
Ia juga menilai kondisi ini mencerminkan adanya kelalaian serius dalam pengawasan oleh pihak Lapas dan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh. Padahal, regulasi telah mengatur secara detail pola menu, standar gizi, hingga mekanisme kontrol ketat melalui pencatatan, pelaporan, dan penggunaan teknologi pengawasan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pribadinya, 01/09/2025, menyebutkan akan segera mengevaluasi.
” Akan segera kami evaluasi terkait hal tersebut, kebetulan saat ini masih ada beberapa agenda yang harus dilaksanakan,” ucap Yan Rusmanto.