Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Peneriman BLT di Desa Blang Majron, Saksi Korban Diperiksa

Foto: Istimewa, Dok. YARA
Foto: Istimewa, Dok. YARA

Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Peneriman BLT di Desa Blang Majron, Saksi Korban Diperiksa

Foto: Istimewa, Dok. YARA
Foto: Istimewa, Dok. YARA

Lhokseumawe – 27 Mei 2025 — Penyelidikan atas dugaan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2024 di Desa Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah hampir dua bulan sejak laporan resmi dilayangkan ke Polres Lhokseumawe pada 9 Maret 2025, penyidik akhirnya memeriksa salah satu saksi dari pihak pelapor pada Kamis, 22 Mei 2025.

Saksi yang diperiksa tersebut merupakan salah satu korban dalam kasus ini. Ia mengaku belum menerima haknya sebagai penerima BLT, meskipun namanya tercantum dalam daftar dan disertai tanda tangan yang diduga kuat dipalsukan. Pemeriksaan ini diharapkan menjadi titik awal bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap praktik curang yang mencoreng integritas penyaluran bantuan sosial.

Mengingat lambannya penanganan kasus oleh pihak kepolisian, masyarakat Desa Blang Majron melalui perwakilan resmi telah meminta pendampingan hukum kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe. Saat ini, pelapor telah mendapatkan pendampingan langsung dari YARA untuk memperkuat posisi hukum dan mengawal proses penyidikan hingga tuntas.

Selain itu, perwakilan masyarakat juga telah melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Langkah ini mendapatkan respons serius, yang kemudian membawa kasus ini ke perhatian Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri serta Polda Aceh. Atensi dari lembaga pusat ini menandakan bahwa dugaan penyimpangan yang terjadi bukan perkara sepele dan harus ditangani secara transparan serta profesional.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ditemukannya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar penerima BLT, termasuk diduga nama istri Kepala Desa, Mursyidah, yang muncul di daftar dengan NIK milik orang lain. Kepala Desa Muhammad Syah berdalih bahwa itu hanya kesalahan ketik oleh operator desa, namun bantahan muncul dari mantan operator yang menyatakan bahwa data penerima ditentukan langsung oleh Kepala Dusun atau Kepala Desa.

Baca Juga:  Wabup Aceh Utara Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Pante Jaloh

Kepala Desa juga diduga membagikan BLT secara pribadi dari rumah ke rumah tanpa melibatkan bendahara, dan meminta warga menandatangani ulang daftar penerima setelah laporan masyarakat masuk ke polisi. Sayangnya, sebagian warga hingga kini belum menerima sisa dana yang dijanjikan.

Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan secara objektif dan cepat, serta meminta Polres Lhokseumawe mengubah status pengaduan menjadi laporan polisi agar penyidikan dapat dilakukan lebih efektif dan menyeluruh.

BERITA TERKAIT