Ketahanan Pangan Gampong Tumpok Perlak Diduga Jalan Ditempat dan Ada Permainan Pj Geuchik

Foto: Kandang Kambing Ketahanan Pangan Gampong Tumpok Perlak
Foto: Kandang Kambing Ketahanan Pangan Gampong Tumpok Perlak

Ketahanan Pangan Gampong Tumpok Perlak Diduga Jalan Ditempat dan Ada Permainan Pj Geuchik

Foto: Kandang Kambing Ketahanan Pangan Gampong Tumpok Perlak
Foto: Kandang Kambing Ketahanan Pangan Gampong Tumpok Perlak

 

Aceh Utara – Hampir memasuki pertengahan bulan Oktober 2025, Rp. 75 juta rupiah dana desa untuk ketahanan pangan Gampong Tumpok Perlak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara diduga jalan ditempat dan ada permainan Pj Geuchik.

Hal itu mencuat, sumber media ini masyarakat Gampong Tumpok Perlak menyebutkan, hampir memasuki pertengahan bulan 10 ketahanan pangan Gampong kami kandang untuk kambing saja belum selesai, dan banyak kejanggalan, saat kami tanya kepada ke ketua BUMG iya hanya menerima uang 15 juta rupiah, sedangkan untuk ketahanan pangan tahap pertama saja 75 juta rupiah,” ucap sumber.

Lanjut sumber, sampai saat ini masih mangkrak, dan setahu kami ketua BUMG sekarang belum ada SK, RAB untuk ketahanan pangan juga belum diserahkan kepada ketua BUMG, dan muncul isu lagi bahwa Bendahara Desa tidak mau menyerahkan Dana Ketahanan Pangan kepada Ketua BUMdes,” pungkas sumber.

Pantauan media ini dilapangan, tampak terlihat kandang kambing yang diduga mangkrak selama 1 bulan lebih.

Saat awak media mengkonfirmasi Ketua BUMDes Sarena Tumpok Perlak, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 11/10/2024, iya membenarkan bahwa iya hanya menerima uang untuk Ketahanan Pangan hanya 15 Juta rupiah, dan SK, Akte Notaris BUMdes belum saya terima, sementara untuk RAB untuk pangan pun saya belum menerimanya,” ucapnya singkat.

Sementara itu Pj Geuchik Gampong Tumpok Perlak, Dahlan, saat dikonfirmasi, mengatakan, uang tersebut masih ada cuma belum diserahkan oleh bendahara Desa, karena ada perselisihan antara Bendahara dan Ketua BUMG,” ucapnya.

Saat ditanya soal isu, dana tersebut sudah dipinjamkan keorang lain, iya menjawab itu tidak benar, dengan nada yang seperti ketakutan ada yang disembunyikan, soal SK, Akte Notaris dan RAB semua ada cuma belum diserahkan,” pungkasnya via telepon WhatsApp pribadinya.

Baca Juga:  Geuchik Teupin Breuh Diduga Palsukan Tanda Tangan Tuha Peut di LPJ 2024

Masyarakat timbul tanda tanya, kenapa uang pangan belum diserahkan, soal bendahara sudah ada yang baru, dan kenapa SK, RAB belum diserahkan juga.

Padahal ketahanan pangan desa adalah kemampuan desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan melalui ketersediaan pangan yang cukup, bermutu, aman, beragam, bergizi, dan terjangkau. Program ini mencakup peningkatan produktivitas pertanian, penguatan kelembagaan ekonomi desa (seperti BUMDes), diversifikasi usaha, dan pengembangan infrastruktur pangan lokal. Dana Desa salah satu sumber pendanaan utama untuk program ini, dengan alokasi minimal 20% untuk ketahanan pangan di tahun 2025.

Korupsi ketahanan pangan di tingkat desa dapat dipidana karena termasuk tindak pidana korupsi. Penyalahgunaan dana desa, termasuk untuk program ketahanan pangan, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku, seperti UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT