Pijay – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya membacakan tuntutan terhadap terdakwa HMD dalam kasus penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Bandar Dua. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Mahdi, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dikutip dari Liputangampongnews.id, Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, S.H., M.H., menyatakan bahwa HMD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan. Selain itu, HMD diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 377.888.128 sesuai jumlah kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya.
Hafrizal mengungkapkan bahwa uang pengganti tersebut sebelumnya telah dikembalikan oleh terdakwa kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada 25 Juli 2024. Uang tersebut telah disimpan dalam rekening titipan dan akan disetorkan ke kas negara setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Pengembalian uang ini tidak menghapus tindak pidana, tetapi menjadi pertimbangan dalam tuntutan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari temuan penyidik terkait penyimpangan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2019–2022. Berdasarkan penyelidikan, dana yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah diduga disalahgunakan, sehingga menyebabkan kerugian negara. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap kasus korupsi yang merugikan masyarakat, termasuk di sektor pendidikan,” kata Hafrizal.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 28 Februari 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Hafrizal menegaskan bahwa pihak Kejari Pidie Jaya akan terus mengawal kasus ini hingga ada putusan final dari pengadilan.
Menurut Hafrizal, proses persidangan berjalan lancar dan aman. Ia juga mengimbau agar pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menghindari penyalahgunaan yang dapat berdampak pada kualitas layanan pendidikan di Pidie Jaya.
- Jumat, 14 Februari 2025 - 17:1 WIB
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Pijay Dituntut 1,5 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI


