Aceh Utara – Geuchik Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.
Muhammad Syah diberhentikan sementara dari jabatan Geuchik Blang Majron oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil (Ayah Wa), tertanggal pada 28 Agustus 2025.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/130/2025, tentang Pemberhentian Sementara Geuchik dan Penunjukan Pelaksana Tugas Geuchik Gampong Blang Majron, Kemukiman Mbang Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Memberhentikan sementara Sdr Muhammad Syah dari jabatannya sebagai Geuchik Gampong Blang Majron, Kemukiman Mbang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara karena melakukan larangan bagi Geuchik sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) huruf i Qanun Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemerintahan Gampong dan Tuha Peuet Gampong Blang Majron sesuai dengan pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b telah mengambil tindakan administratif terhadap Geuchik berupa teguran lisan dan teguran tertulis namun tidak diiindahkan,” tulis Bupati Aceh Utara.
Kemudian Bupati Aceh Utara menunjuk Junaidi (Keurani Gampong Blang Majron) sebagai Pelaksana Tugas Geuchik Blang Majron.
Pelaksana Tugas Geuchik dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati Aceh Utara melalui Camat.
Selama Geuchik melaksanakan pemberhentian sementara, dengan tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan menata adat gampong berdasarkan syari’at Islam.
Pemberhentian sementara mulai berlaku sejak diterimanya keputusan itu oleh yang bersangkutan dan dapat mengajukan sanggahan/keberatan dalam kurun waktu 30 hari kalender.
Informasi tersebut diperoleh oleh awak media melalui Ketua Tuha Peuet Blang Majron.











