Aceh Utara – Senin, 21 April 2025, Miris! sepertinya kata yang tepat digambarkan di lingkungan perusahaan besar PT. Pema Global Energi (PGE) area Cluster IV Matangkuli, antara desa Hagu dan Tutong, dipenuhi dengan semak-semak.
Warga menyebutkan, semak semak tersebut tidak dibersihkan sudah lama, sementara amatan media ini, dilokasi, tampak terlihat semak belukar disamping pagar Cluster IV jalan utama antara kedua desa yang tembus ke Kecamatan Paya Bakong.
Dan beberapa warga dua Gampong tersebut juga mengatakan sambil menunjukan ke arah salah satu irigasi milik PT PGE yang dipenuhi semak belukar belum dibersihkan sampai sekarang, dan termasuk jalan akses ke sawah yang juga dipenuhi semak memakan hampir setengah badan jalan samping pagar Cluster IV, warga juga mempertanyakan dimana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PGE ?.
Sementara itu Bustami Sarbini selaku Manager Relation PGE saat dihubungi awak media, mengatakan,” Wa’alaikum salam, coba konfirmasi dengan Pak Agus ya, karena secara admistrasi dan kegiatan kehumasan sekarang ditangani oleh beliau,” ucapnya.
Agus Salim, Pjs External Relation Manager (Humas) PGE, saat dikomfirmasi awak media via pesan whastapp pribadinya centang biru (Dilihat) via telepon belum tersambung sampai berita ini ditayangkan.
TJSL atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah konsep yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, termasuk masyarakat, lingkungan, dan stakeholder lainnya, dalam segala aspek operasinya. Ini mencakup kegiatan yang memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, serta hukum dan tata kelola. TJSL juga dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).
• Tujuan:
TJSL bertujuan untuk memastikan perusahaan bertindak secara bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat, serta berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.
• Dasar Hukum:
TJSL diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Pasal 74, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 15.
Jika perusahaan melanggar kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), mereka bisa dikenai sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau bahkan pencabutan izin usaha. Sanksi ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Dasar Hukum:
Sanksi ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (PP 47/2012).
Masyarakat berharap, jika pihak PGE tidak menanggapi maka pemerintah Aceh Utara segera turun tangan, karena hal tersebut kepentingan umum bukan pribadi.