Aceh Utara, 26 Desember 2025 – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANKARA Aceh Utara Muhammad Azhar, menyampaikan kecaman keras atas tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) yang dilakukan oleh oknum aparat TNI terhadap konvoi warga Aceh yang hendak menyalurkan bantuan bagi korban banjir bandang pada kamis malam (25/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi saat rombongan masyarakat yang membawa bantuan logistik dihadang secara paksa. Ketegangan dipicu oleh adanya pengibaran atribut Bendera Bintang Bulan dalam konvoi kemanusiaan tersebut, yang kemudian direspons aparat dengan tindakan kekerasan fisik.
LBH ANKARA menilai bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan represif yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM)
“Penggunaan kekuatan militer yang berlebihan dalam menangani ekspresi simbolik warga adalah pelanggaran serius terhadap prosedur penanganan massa sipil.
Persoalan bendera seharusnya diselesaikan melalui pendekatan dialogis sesuai koridor hukum dan kekhususan Aceh (UUPA), bukan dengan poporan senjata atau kekerasan fisik” ujarnya.
Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan fisik dan intimidasi yang dilakukan aparat TNI terhadap warga. Sangat ironis ketika warga yang bergerak atas dasar solidaritas kemanusiaan untuk membantu korban bencana justru disambut dengan tindakan kekerasan.
Sejumlah video yang beredar sekelompok orang yang diduga aparat keamanan menghajar warga hingga terkapar. bahkan ada pula warga yang kepalanya luka-luka karena dihantam dengan popor senjata, “kami mendesak Panglima TNI dan Pangdam Iskandar Muda untuk segera mengusut tuntas, memeriksa, dan memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar tidak terjadi impunitas”,
Ketua LBH ANKARA Aceh Utara Muhammad Azhar menegaskan, bahwa fokus utama saat ini seharusnya adalah percepatan penanganan bencana banjir bandang yang telah menelan korban jiwa dan kerugian harta benda, bukan melakukan tindakan yang justru memperkeruh situasi keamanan di Aceh.
Karena dengan adanya kejadian ini secara tidak langsung telah memperparah penderitaan korban bencana di sejumlah daerah yang ada di Aceh yang sedang menanti bantuan dan pertolongan, “Jangan sampai tindakan yang dilakukan oleh aparat negara ini justru merusak kepercayaan masyarakat aceh terhadap komitmen negara dalam menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA,” tutupnya.











