Aceh Utara – Pekerja titipan atau orang titipan mengacu pada praktik seseorang yang bekerja melalui perantaraan atau rekomendasi “orang dalam” atau “orang titipan”, yang berbeda dari “orang dalam” yang bekerja karena hubungan langsung dan “terpercaya”, seperti kasus dalam perekrutan pekerja di PT. Eliazer Nahor Pratama di Cluster IV PT. Pema Global Energi.
Praktik ini umumnya dianggap negatif karena dapat merusak tatanan kerja, menyebabkan ketidakadilan, dan berpotensi menurunkan kualitas kerja karena yang “dititipkan” mungkin tidak memiliki kompetensi atau etos kerja yang sesuai.
Kekayaan sumber daya alam yang melimpah di Aceh Utara belum sepenuhnya menjamin kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.
Fenomena ini nyata dirasakan oleh warga yang bermukim di daerah ‘ring 1’ operasional PT Eliazer Nahor pratama khususnya di Cluster IV, PT. Pema Global Energi (PGE) Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, yang merasa terpinggirkan dari peluang kerja di tanah sendiri, 25 /09/25.
Pihak PT Eliazer Mengakui ada Titipan Pekerja
Dikutip dari pemberitaan beberapa media massa, pihak perusahaan menggelar mediasi dengan perwakilan warga dan sejumlah Geusyik (kepala desa) dari desa-desa ring 1. Pertemuan yang difasilitasi di salah satu Cafe di kecamatan tersebut, dan dikawal ketat oleh aparat TNI/Polri, berlangsung alot menandakan adanya perbedaan pandangan yang signifikan.
Dalam sesi mediasi, perwakilan PT Eliazer Nahor pratama Imansyah menjelaskan bahwa mereka telah berupaya mengakomodasi permintaan masyarakat. Disebutkan, dari total 124 pekerja, 75 di antaranya merupakan warga dari desa-desa ring 1, meliputi tenaga kerja berketerampilan (skill) maupun non-skill. Pihak perusahaan juga mengakui adanya penerimaan beberapa tenaga kerja berdasarkan ‘titipan’ dari tokoh-tokoh masyarakat di Aceh Utara.
Jaringan Aspirasi Masyarakat Aceh (JARA) melalui Juru Bicara, Rizki Maulizar menyoroti masalah tersebut, menurutnya praktik ordal dan titipan telah menjadi topik kontroversial dalam dunia kerja selama bertahun-tahun. Melakukan praktik ordal dan titipan terkadang dianggap sebagai cara termudah dan paling efektif dalam mencari pekerjaan, namun juga dianggap sebagai cara yang tidak fair dan tidak adil,” ucapnya, Jum’at, 03/10/2025.
” Beberapa perusahaan masih menerapkan praktik ordal dan titipan dari para tokoh tokoh yang berpengaruh, seperti contohnya perusahaan sub luar Aceh yang bekerja di Cluster IV PGE, Kecamatan Matangkuli,” sambungnya lagi.
Sayangnya, dalam beberapa kasus, praktik ordal dan titipan masih berlanjut, perusahaan masih memperkerjakan karyawan berdasarkan rekomendasi dari tokoh, kerabat, atau teman. Hal ini membuat orang yang tidak memiliki koneksi menjadi kesulitan dalam mencari pekerjaan yang diinginkan.
Lanjutnya, perlu dicatat bahwa praktik ordal dan titipan banyak merugikan kedua belah pihak. Hal ini dapat dipengaruhi oleh kebijakan diskriminasi, pelanggaran, serta pemilihan kandidat yang tidak tepat untuk posisi yang ada pada perusahaan.
Seharusnya perusahaan seperti Eliazer memilih untuk menempuh jalur rekrutmen yang lebih obyektif, misalnya dengan menentukan kriteria dan standar tertentu untuk menilai kecocokan karyawan dengan perusahaan, sampai dengan penggunaan tes-tes psikologis yang relevan dengan pekerjaan yang ditawarkan,” ungkap Rizki.
” Sekelas Imansyah Siet Manager PT. Eliazer mengakui ada titipan dari tokoh tokoh, seharusnya Pemerintah kabupaten Aceh Utara harus turun tangan langsung untuk monitoring dan evaluasi terhadap kewajiban pelaporan lowongan kerja oleh pemberi kerja. Pemkab memang tidak bertanggung jawab secara langsung untuk merekrut pekerja, tetapi Pemkab harus memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan dan memanfaatkan SIK untuk perencanaan tenaga kerja dan penempatan tenaga kerja di daerahnya,” pungkas Rizki Maulizar.