Aceh Utara – Pasca diberitakan bertubi tubi dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Geuchik Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, langsung pasang papan informasi pengunaan Dana Desa.
Sumber media ini menyebutkan, Iya Bang kemarin malam (19/09/2025) Geuchik memasang papan informasi pengunaan Dana Desa, yang tahun tahun sebelumnya hanya tiang berdiri hampir berkarat dipingir jalan,” ucap sumber, Minggu, 21/09/2025.
Bahtiar, Geuchik Meunasah Mee, saat dikonfirmasi awak media belum tersambung, via pesan WhatsApp centang biru (dilihat) via telepon belum terhubung, sampai berita ini tayang.
Padahal, pemasangan papan informasi penggunaan dan proyek desa wajib dilakukan oleh pemerintah desa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan peraturan lainnya yang mewajibkan publikasi informasi tentang perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan desa.
Kurangnya keterbukaan informasi publik akan menurunkan tingkat akuntabilitas dan transparansi badan publik, menghambat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan dapat memicu praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketika informasi penggunaan dana desa tidak terbuka, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa, yang berdampak pada partisipasi aktif dalam program pembangunan.
Keterbukaan yang minim membuka peluang terjadinya korupsi, pemborosan, dan inefisiensi dalam pengelolaan Dana Desa.