Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk menggratiskan tagihan listrik bulan Desember 2025 bagi ratusan ribu warga yang terdampak banjir besar di wilayah tersebut.
Juru bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Pase, menegaskan bahwa masyarakat korban bencana tidak selayaknya dibebani kewajiban pembayaran listrik di tengah situasi darurat dan proses pemulihan pascabanjir yang masih berlangsung.
“ Rakyat sudah tertimpa musibah, jangan lagi dibebankan dengan tagihan listrik pada Desember 2025,” tegas Muntasir dalam keterangannya, kepada awak media, Rabu (17/12/2025).

Menurut Muntasir, hingga kini belum ada kebijakan resmi dari Kementerian ESDM maupun manajemen PLN terkait pembebasan atau keringanan biaya listrik bagi warga terdampak banjir, khususnya di Aceh Utara.
Padahal, bencana hidrometeorologi tersebut juga melanda sejumlah kabupaten/kota lain di Provinsi Aceh, serta wilayah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Ia menilai, pembebasan tagihan listrik merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi dan meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi krisis kemanusiaan akibat bencana alam. Pemkab Aceh Utara berharap pemerintah pusat bersama PLN segera mengambil langkah konkret sebagai bagian dari respons cepat dan empati negara terhadap penderitaan rakyat.
“Keputusan ini bukan semata soal listrik, tetapi soal keadilan sosial dan tanggung jawab negara kepada warganya di saat paling sulit,” pungkas Muntasir.











