Pengawasan Terkesan Lemah, WANGSA Desak Imigrasi Melulaboh Usut Dugaan WNA Bekerja Dengan Visa Wisata Di Tambang Emas

Foto: Kapal Keruk Emas Di Seuradeuk Yang Diduga Para Pekerja Adalah WNA
Foto: Kapal Keruk Emas Di Seuradeuk Yang Diduga Para Pekerja Adalah WNA

Pengawasan Terkesan Lemah, WANGSA Desak Imigrasi Melulaboh Usut Dugaan WNA Bekerja Dengan Visa Wisata Di Tambang Emas

Foto: Kapal Keruk Emas Di Seuradeuk Yang Diduga Para Pekerja Adalah WNA
Foto: Kapal Keruk Emas Di Seuradeuk Yang Diduga Para Pekerja Adalah WNA

Aceh Barat – 12 Maret 2025 Ketua Wahana Generasi Aceh (WANGSA), Jhony Howord, meminta Kantor Imigrasi Meulaboh untuk segera menyelidiki dugaan keberadaan warga negara asing (WNA) yang bekerja di tambang emas Sungai Seuradeuk, Kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat. Para WNA ini diduga masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, tetapi justru bekerja di lokasi tambang, yang berpotensi melanggar aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

 

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan, beberapa WNA terlihat beraktivitas di area tambang. Keberadaan mereka menimbulkan dugaan bahwa mereka bekerja secara ilegal tanpa izin kerja yang sesuai.

 

“Kami mendesak Imigrasi Meulaboh untuk segera menyelidiki status para pekerja asing ini. Jika benar mereka masuk dengan visa wisata tetapi malah bekerja, maka ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai hukum,” ujar Jhony.

 

WANGSA juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh Barat untuk turun tangan dalam menangani dugaan pelanggaran ini. Jhony menegaskan bahwa jika terjadi kecelakaan kerja, maka Disnakertrans juga akan turut bertanggung jawab dalam penyelidikan dan penanganannya.

 

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tenaga kerja di lokasi tersebut memiliki dokumen resmi dan bekerja sesuai aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas agar tidak menimbulkan dampak buruk di kemudian hari,” lanjutnya.

 

Menurut Jhony, keberadaan tenaga kerja asing ilegal di sektor pertambangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di daerah tersebut.

 

“Kita tidak boleh membiarkan kasus seperti ini terus berulang. Pemerintah dan aparat harus tegas dalam menegakkan hukum, baik dalam aspek keimigrasian maupun ketenagakerjaan. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi sektor pertambangan di Aceh,” tegasnya.

Baca Juga:  13 Talenta Muda Asal Aceh Timur Peroleh Ilmu Sepak Bola Standar Nasional

BERITA TERKAIT