Polemik Munas Muda Seudang: Pengurus Pidie Ambil Sikap, Surati DPP Partai Aceh

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Polemik Munas Muda Seudang: Pengurus Pidie Ambil Sikap, Surati DPP Partai Aceh

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

 

Banda Aceh – Rencana penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Muda Seudang Ke-I yang semestinya menjadi momentum konsolidasi justru berubah menjadi kontroversi. Sejumlah tokoh muda dan kader mempertanyakan keabsahan forum tersebut, lantaran berbagai kejanggalan administratif dan teknis yang muncul sejak persiapan awal.

Persoalan pertama bermula pasca Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Muda Seudang. Forum itu merekomendasikan pembentukan Steering Committee (SC) sebagai motor pelaksana Munas. Namun, terdapat kekeliruan dimana tidak termaktub periode kerja SC dalam keputusan bersama melalui Rapim Muda Seudang.

Kronologi semakin kabur ketika menelusuri jadwal penyelenggaraan. Dalam BA Rapimnas disebutkan Munas harus digelar pada Juli 2025. Namun hingga penghujung Agustus, agenda tersebut belum terlaksana. Keterlambatan ini memperkuat kesan lemahnya manajemen panitia, sekaligus menimbulkan dugaan adanya rekayasa agenda demi kepentingan kelompok tertentu.

Masalah tidak berhenti di situ. Legitimasi kepengurusan DPP Muda Seudang juga berakhir. SK DPP dengan nomor 136/KPTS-DPA/VIII/2020 telah kedaluwarsa sejak 4 Agustus 2025. Sejak itu, DPP dianggap tidak lagi memiliki otoritas sah untuk mengambil keputusan strategis, termasuk menggelar forum nasional.

Lebih jauh, DPP Partai Aceh sebagai induk organisasi belum mengeluarkan SK penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum, Sekretaris Umum, maupun Bendahara Umum. Kekosongan kepemimpinan ini membuat jalannya organisasi praktis pincang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang berwenang melanjutkan proses menuju Munas?

Kondisi ini juga mempertanyakan, dengan siapa dan pihak mana SC berkoordinasi dengan tetap melanjutkan tahapan tanpa menggubris masukan dan saran dari berbagai Pihak? tanpa menunggu penunjukan Caretaker atau Plt dari Partai sebagai induk Organisasi.

Gelombang protes ini muncul dari berbagai pihak, salah satunya Barlian, SPd Ketua DPW Muda Seudang Pidie sekaligus sebagai anggota DPP Muda Seudang Aceh. Tanpa Kepengurusan yang sah dari Partai dan tanpa Periode Kerja yang jelas , SC tetap bergerak melanjutkan tahapan persiapan Munas dengan hanya berbekal Berita Acara (BA) Rapimnas. Padahal, dalam tradisi organisasi, BA hanyalah catatan hasil rapat, bukan instrumen hukum yang memberi kewenangan penuh kepada panitia.

Baca Juga:  Rektor IAIN Langsa Kembali Digugat oleh Dr Mualem ke PTUN, Tata Kelola Akademik Yang Otoriter

“Dasar hukum mereka lemah, keabsahan patut di pertanyakan, kalau bisa dikatakan dibilang tidak ada,” Ucap Barlian.

Lebih lanjut Barlian juga menyebut molornya jadwal sebagai bukti bahwa SC tidak memiliki kendali yang jelas dan memunculkan spekulasi kurangnya netralitas dalam menghadirkan forum musyawarah yang adil dan terbuka, terdapat beberapa pengkondisian tertentu.

“Kalau benar-benar sah dan serius, seharusnya mereka konsisten dengan keputusan Rapimnas,” Lanjutnya.

Penolakan terhadap Munas Muda Seudang Ke-I semakin menguat. Bagi para penolak, forum ini tidak sekadar terlambat atau salah prosedur, tetapi juga kehilangan dasar hukum sejak awal. Tanpa periode kerja Sc yang jelas, tanpa kepengurusan sah, dan dengan agenda yang menyimpang, maka Munas hanya akan menghasilkan keputusan yang cacat legitimasi.

Munas sejatinya merupakan forum tertinggi organisasi, tempat menetapkan arah perjuangan, memilih kepemimpinan baru, serta menyatukan pandangan kader di seluruh daerah. Namun dengan sederet persoalan yang melilit, Munas Muda Seudang Ke-I dikhawatirkan justru menjadi sumber perpecahan.

Kini, bola panas berada di tangan DPP Partai Aceh selaku pemegang otoritas tertinggi. Tanpa kejelasan SK, kepastian kepengurusan, dan ketegasan sikap, Munas Muda Seudang Ke-I hanya akan dicatat sebagai forum kontroversial cacat sejak kelahiran hingga pelaksanaannya.

Menyikapi hal ini, DPW Muda Seudang Pidie telah menyurati DPP Partai Aceh dengan perihal pemberitahuan keberatan terhadap pelaksanaan Munas per Kamis, 28 Agustus kemarin.

Barlian menutup, “Jika seandainya mayoritas sudah mendukung, dan kandidat pemenanng sudah mengurucut seharusnya menghadirkan mekanisme yang terbuka dan adil untuk semua pihak bukan masalah sebenarnya?

Protes keras dan dorongan bergerak ini, hanya berlandaskan untuk menjaga muyawarah tertinggi Muda Seudang memiliki dasar hukum yang jelas, dan transisi kepengurusan 2020-2025, ke periode selanjutnya berjalan dengan mekanisme yang benar.

Baca Juga:  Babinsa Desa Jojo jalin keakraban dengan warga binaan lewat komsos

Puebuet yang betoi, kon peu betoi yang ta puebuet,”Ujar Ketua Muda Sedang Pidie.

Pewarta: Mansur

BERITA TERKAIT