Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kecamatan Rundeng, Motif Dendam Gegara Korban Pernah Melaporkan Pelaku Kasus Pencurian

Foto: Konferensi Pers Polres Subulussalam, Dok. Muammar Khadafi
Foto: Konferensi Pers Polres Subulussalam, Dok. Muammar Khadafi

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kecamatan Rundeng, Motif Dendam Gegara Korban Pernah Melaporkan Pelaku Kasus Pencurian

Foto: Konferensi Pers Polres Subulussalam, Dok. Muammar Khadafi
Foto: Konferensi Pers Polres Subulussalam, Dok. Muammar Khadafi

SubulussalamTim Polres Subulussalam berhasil meringkus tiga pelaku kejahatan pembunuhan, yang menewaskan salah seorang warga Sibungke Mordadi (35) yang terjadi di Desa Panglima Sahman, Kecamatan Runding, 14 Februari 2025 lalu. 

 

Tewasnya Mordadi (35) di sebuah kebun kelapa sawit, kini Polres Subulussalam berhasil mengungkap kasus ini dan meringkus tiga pelaku setelah pengejaran panjang hingga ke Batam dan beberapa Kota lainnya.

 

Ketiga pelaku tersebut yaitu M alias Doni (21), RN (23) dan JN alias Joni Pardosi (23) ketiga pelaku ini warga setempat.

 

Adapun kronologi penemuan dan penangkapanya, bermula ketika istri korban lsmiwati, menemukan Almarhum tergeletak tak bernyawa di kebun kelapa sawit tempat suaminya bekerja sebagai penjaga, Ismiwati langsung histeris melihat kondisi suaminya.

 

Sehingga menemukan sejumlah kejanggalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk keberadaan kereta korban yang hilang. Akhirnya Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Runding.

 

Berbekal laporan tersebutlah, Tim Reskrim Polres Subulussalam langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan pengejaran ke beberapa Kota, termasuk Batam, ketiga pelaku berhasil diringkus.

 

AKBP Yhogi Hadisetiawan, Kapolres Subulussalam dalam konferensi persnya memaparkan peran masing-masing pelaku dalam aksi keji ini.  Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian, alat, batu, dan tali yang diduga digunakan dalam pembunuhan tersebut, para pelaku juga telah berupaya menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke berbagai kota.

 

“Menurutnya motif pembunuhan ini adalah dendam, almarhum sebelumnya pernah melaporkan para pelaku atas kasus pencurian di kebun yang dijaganya tersebut, ke Polsek Runding, hingga pelaku dendam,” ujar Kapolres Subulussalam, Kamis (27/2).

 

Komitmen Polres Subulussalam, penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polres Subulussalam dalam mengungkap kasus kriminalitas, proses hukum terhadap ketiga tersangka akan segera dilakukan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 juncto 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau 21 Tahun.(Dafi)

Baca Juga:  11 Nominator Terima Pin Emas Dari SWI Aceh Barat di Hari HPN ke-79

BERITA TERKAIT