JAKARTA — Ancaman terhadap kedaulatan bangsa bukan hanya tanggung jawab prajurit di medan tempur, tetapi menjadi panggilan setiap anak bangsa. Hal inilah yang ditegaskan Ketua Umum Lembaga Pemantau Independen Elang Tiga Hambalang, H. Deddy Syafrizal, saat menyampaikan pernyataan sikap terkait dukungan penuh terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Sebagai sosok yang pernah terjun langsung di sejumlah konflik internal, Deddy memahami betul arti penting kekuatan pertahanan negara, baik dari sisi kesiapan personel maupun payung hukumnya.
“Indonesia berada di titik strategis peta dunia, menjadi pusat perhatian berbagai kepentingan global. Situasi yang dinamis ini menuntut kesiapsiagaan, baik dalam tindakan nyata maupun penguatan regulasi, salah satunya melalui keberadaan UU TNI,” ungkap Deddy.
Sebagai mantan prajurit tempur yang berpegang teguh pada nilai-nilai Sapta Marga, Deddy menegaskan bahwa dirinya tak akan tinggal diam melihat potensi ancaman yang berpotensi merongrong kedaulatan negara. Ia memandang UU TNI sebagai fondasi penting dalam meneguhkan peran militer sekaligus memperkokoh pertahanan nasional.
“Saya tidak rela Indonesia terus-menerus berada dalam bayang-bayang ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri. UU TNI ini bukan sekadar produk hukum, melainkan wujud nyata kesiapan negara dalam menghadapi segala kemungkinan. Demi NKRI yang adil, kuat, dan makmur,” tegasnya.
Atas nama seluruh jajaran Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Deddy menyampaikan dukungan penuh atas keberadaan UU TNI sebagai salah satu pilar dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Ini adalah komitmen kami dalam menjaga kedaulatan, persatuan, dan kebhinekaan. Karena pertahanan negara bukan hanya tugas TNI, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa,” tutupnya.(Zarnuji)