Kediri – Polsek Cerme berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang pemuda berondong berusia 20 tahun, Candhika, yang mereka kenal melalui aplikasi kencan Tinder.
Pelaku penipuan bernama Widya Rohma Suryawardani alias SW (27), seorang mama muda asal Kediri, Jawa Timur bersama Fiki (27), kini mendekam di balik dinginnya jeruji besi.
Tak tanggung-tanggung, mama muda Widya berhasil menguras uang korban hingga Rp 47 juta dengan modus yang terbilang licik itu.
Mama muda itu bersekongkol dengan suaminya untuk mendapatkan uang.
Kini ia dan suaminya sudah ditahan polisi, modus yang dilakukannya terungkap.
Widya dan suaminya, Fiki diamankan Polsek Cerme karena kasus penipuan, pasalnya, mereka melakukan penipuan.
Widya, yang merupakan warga Desa Kedung Malang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur menipu Candhika (20), asal Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Sekitar awal bulan Oktober 2024, mereka berkenalan melalui aplikasi kencan Tinder, kemudian Widya yang sudah menikah dan punya anak, mengaku masih lajang atau jomblo.
Widya mem-branding dirinya, dengan mengaku bekerja sebagai Perawat Puskesmas di Desa Tanon Kecamatan Papar, Kediri, Jawa Timur, Korban pun kesengsem.
Melihat senyuman pelaku yang manis, jomblo, dari Kediri, bekerja sebagai perawat, melalui sosial media, mereka menjalin komunikasi intens.
Selanjutnya Widya curhat, bahwa ayahnya bernama Suryanto sedang sakit parah dan dirawat di RS.Dr.Sutomo, Kota Surabaya dan butuh bantuan uang.
Selanjutnya karena korban Candika ini sudah mempunyai rasa cinta dan ingin mencari jodoh, pemuda asal Cerme ini sambil menyelam minum air.
Tanpa basa-basi, dia langsung memenuhi permintaan pelaku.
Memberikan uang melalui transfer, yang pertama Rp. 500.000.
Pelaku minta uang lagi hingga ditransfer ke-12-kalinya, Rp 2.000.000.
Kemudian pakai aplikasi e-wallet lain, dengan jumlah yang variatif.
“Korban sudah transfer mencapai Rp 47.000.000.
Selanjutnya korban mengecek ke RSUD Dr Soetomo surabaya dan tidak ada pasien bernama Suryanto tersebut.
Setelah itu korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut Ke polsek Cerme,” ujar Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Jumat (2/5/2025).
Setelah menerima laporan tersebut anggota reskrim Polsek Cerme langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau Pulbaket dan penyelidikan.
Kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar jam 13.00 wib anggota Reskrim Polsek Cerme di pimpin Kanit Reskrim langsung cek informasi tersebut dan berangkat menuju Kediri.
Sesampai di lokasi Kediri pukul 17.30 wib, pelaku Widya berada di dalam rumah bersama suaminya Fiki.
Dari interogasi awal bahwa Widya beserta suaminya Fiki mengakui semua perbuatannya tersebut salah atau melanggar hukum yang dilakukan bersama-sama.
“Uang (korban) tersebut telah habis digunakan bersama-sama suaminya untuk kebutuhan sehari – hari,” imbuhnya.
Atas pengakuan tersebut selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cerme untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas pengakuan tersebut selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cerme untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, satu buah Handphone Iphone 13, warna hitam, satu bendel Rekening koran bank BCA atas nama Widya.
Modus operandi yang dilakukan Widya dan suaminya Fiki, mensiasati korban dengan mengaku seorang single, bekerja sebagai perawat, dan mengaku orang tuanya sakit.
Padahal, sebenarnya pelaku sudah punya suami dan anak, tidak bekerja sebagai perawat, dan orang tuanya atau ayahnya tidak sakit.
“Selanjutnya berkenalan dengan korban melalui sosial media aplikasi Tinder namun hal tersebut hanya sebagai modus tersangka untuk menarik perhatian kepada korban supaya menstransfer uang kepada tersangka. Korban dan tersangka tidak pernah bertemu sama sekali,” ucapnya.
Kedua pelaku saat ini meringkuk di balik jeruji besi, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Sumber Artikel: Tribunnews.com