Banda Aceh – Setelah dilantik sebagai Wali Kota Banda Aceh pada 12 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025-2030, berbagai gebrakan dilakukan Iiliza Sa’duddin Djamal bersama Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah dalam memimpin Kota Banda Aceh.
Mulai dari efisiensi anggaran, memastikan kestabilan harga pangan hingga penataan tempat usaha, dan yang terkini serta rutin turun langsung ditengah malam dalam memimpin razia gabungan guna menyasar tempat-tempat rawan maksiat di Kota Banda Aceh.
Aksi berani ini pun mendapat dukungan penuh dan apresiasi Tokoh Muda Aceh Rendi Umbara, Menurutnya, gebrakan dalam 100 hari masa kepemimpinan Illiza Saaduddin Djamal terkait pemberantasan maksiat harus didukung semua pihak sehingga akan berjalan efektif dan tanpa intervensi dari manapun.
“Apa yang dilakukan Ibu Illiza (Illiza Saaduddin Djamal) melakukan sidak ke hotel yang diduga melakukan maksiat merupakan langkah berani, saya memberi aspresiasi kepada walikota dan mendukung atas gebrakat ibu illiza,” tegas Rendi saat ditemui media ini, Minggu 27 Juli 2025.
Menurut Rendi, bahwa dugaan praktik maksiat kian marak terjadi di Kota Banda Aceh, hanya saja yang menjadi pemimpin- pemimpin terdahulu tidak berani melakukan penindakan, sehingga berbagai macam pelanggaran maksiat terus saja dan kian berani dilakukan didepan mata.
Namun, sejak Bunda Illiza secara rutin memimpin razia maksiat, membuka secercah harapan masyarakat Kota Banda Aceh dalam mewujudkan Kota Banda Aceh yang islami sesuai dengan sebutan Kota Serambi Makkah di ujung paling barat Indonesia.
Oleh karena itu, apa yang dilakukan Bunda Illiza menurut Rendi Umbara, harus diikuti oleh seluruh perangkat daerah hingga aparatur Gampong. Misalnya, setiap gampong harus membuat ‘pagee gampong’, dimana pagee gampong ini sendiri nantinya akan melakukan pengawasan pelanggaran syariat ditingkat gampong (desa) masing-masing.
“Kita juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan membantu Pemerintah Kota Banda Aceh dalam penegakan Islam di pusat ibu kota Aceh, mulai dari tingkat Gampong membuat page Gampong yang ketat, Forkopimda Kota Banda Aceh, Ormas Islam hingga lembaga lembaga ke Agamaan lainnya, karena apa yang dilakukan oleh mereka, kita juga ikut merasakan dampaknya yang diturunkan Allah, SWT, ”ungkap Rendi.
Rendi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Aceh khusus nya yang menetap di Kota Banda Aceh untuk mentaati dan menghormati hukum Qanun Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tentang Syariat Islam yang mengatur regulasi terkait penerapan Syariat Islam di Aceh, yang mencakup aqidah, syariah, dan akhlak.
Selain itu, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya, dan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian).
“Yang lebih penting adalah hukum yang telah ditetapkan Allah, SWT dalam agama islam yang wajib kita terapkan, bukan saja khalwat atau mesum, tapi membuka aurat juga melanggar syariat, segala bentuk perjudian termasuk judi on line itu juga melanggar syariat, dan juga yang lebih besardosa yaitu meninggalkan shalat lima waktu,” harap Toko Muda Aceh, Rendi Umbara.
Sebelumnya, Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal kerap memimpin razia gabungan menyasar tampat-tempat yang diduga sebagai searang melakukan maksiat. Dalam razia beberapa malam terkahir ini, Illiza mengamankan muda- mudi dalam satu kamar hotel, wanita Open BO hingga sejumlah muda dan mudi dalam kondisi mabuk.(Bukhari)