Aceh Utara – Sempat beredar sebuah video di media sosial dalam sepekan ini, salah seorang ibu ibu merepet soal dugaan Pengutipan uang bagi penerima bantuan sembako yang berkedok ongkos becak di Gampong Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Video tersebut sempat viral di medsos dan banyak netizen yang komen, gampong apa, sang pembuat video menjawab Kumbang, Aron, salah satu netizen bahkan berkomentar, kesempatan oknum di Gampong sebelum dana desa dicabut.
Akun tiktok yang memposting video tersebut juga menulis narasi, pandai sekali cari uang lebih, kenapa diminta ongkos antar sembako (bantuan) dari meunasah ke rumah, apa ada disuruh dikantor, hebat sekali yang punya jabatan di Gampong, tulisnya sambil memfoto bantuan sembako.
Namun sangat disayangkan, beberapa hari kemudian video tersebut sudah dihapus oleh sang pemilik akun @tiktok N*r_N**7*2, patut dipertanyakan kenapa video tersebut dihapus apakah ada intimidasi dari oknum oknum yang tidak ingin kedoknya diketahui publik?.
Foto: Screenshot Video Akun Tiktok
Geuchik Kumbang Aron, saat dikonfirmasi awak media, Minggu 21/12/2025, iya membenarkan ada laporan dari dusun sama sang Geuchik bahwa diminta 10 ribu rupiah per penerima.
” Sebenarnya itu beras Bansos bukan beras bantuan banjir, biasanya dibagi disetiap kantor pos kecamatan, karena banjir pihak kecamatan diminta bagi di Desa masing masing,” ucap Geuchik Kumbang.
Lanjutnya, menurut laporan dari dusun masing masing diminta 10 ribu rupiah, pengunaan uang tersebut untuk ongkos bawa pulang dari kecamatan ke desa dan ongkos becak antar kerumah penerima manfaat dan biaya bongkar muat,” tulisnya via pesan whatsapp pribadinya.
Sementara saat ditelusuri lebih lanjut, bantuan tersebut berasal dari Badan Pangan Nasional bukan bantuan dari Kemensos yang biasa disebut orang di Gampong Bansos.
Pengutipan uang adalah tindakan meminta sejumlah uang atau imbalan lain dari seseorang atau lembaga, yang bisa legal (jika ada dasar hukum, seperti iuran wajib yang diatur) atau ilegal. Jika ilegal, sering disebut pungutan liar (pungli), yaitu permintaan uang tanpa dasar hukum yang jelas, biasanya dengan alasan “biar cepat” atau “uang rokok”, dan ini merupakan pelanggaran hukum serta bentuk korupsi yang merusak integritas pelayanan publik.











