Senator M. Nuh Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan Madrasah di Deli Serdang

Senator M. Nuh Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan Madrasah di Deli Serdang

Senator M. Nuh Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan Madrasah di Deli Serdang

Senator M. Nuh Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan Madrasah di Deli Serdang

WaliRakyat, Deli Serdang – Senator asal Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh, menyoroti dugaan upaya penyerobotan lahan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Al-Firdaus di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Ia meminta aparat dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan.

Nuh menerima laporan langsung dari masyarakat saat menghadiri pertemuan di Dusun XI Emplasment, Kamis, 9 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu hadir pula Prof. Dr. Pagar Hasibuan dari UIN Sumatera Utara, Drs. H. Rahmat Diono, MM, alumni pertama Madrasah Al-Firdaus, serta perwakilan pemerintah daerah dan aparat keamanan.

“Masyarakat meminta saya hadir untuk membicarakan lahan madrasah. Ada pihak yang ingin menguasainya,” kata Muhammad Nuh, Senin, 20 Oktober 2025.

Warga menjelaskan bahwa madrasah tersebut dibangun oleh PTPN IX Bandar Klippa pada 1977 di atas lahan seluas 1.441 meter persegi. Keberadaannya diakui secara resmi melalui Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 592.1-75/DS/1984.

Namun, dalam perkembangannya, pihak PTPN tidak lagi mengelola maupun memberikan dukungan anggaran. Bangunan madrasah dibiarkan rusak hingga roboh. Kekosongan pengelolaan itu kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang diduga berupaya menguasai lahan.

Warga menolak. Mereka berinisiatif membangun kembali madrasah secara swadaya. Saat kerja bakti dilakukan, oknum yang mengklaim lahan disebut mencoba memasukkan material batu bata menggunakan truk ke lokasi.

Menanggapi kejadian itu, KH Muhammad Nuh menyatakan keprihatinannya. Ia menilai tindakan oknum tersebut tidak menghormati upaya masyarakat yang ingin memulihkan kembali fungsi madrasah sebagai sarana pendidikan dan kegiatan keagamaan.

“Saya berharap pemerintah daerah dan aparat keamanan yang juga hadir pada pertemuan 9 Oktober dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Masyarakat harus dilindungi dari segala bentuk tekanan dan intimidasi,” ujarnya.

Menurut Nuh, keberadaan Madrasah Al-Firdaus memiliki nilai sosial dan historis yang penting bagi masyarakat sekitar. Ia menegaskan, lahan pendidikan tidak semestinya dijadikan objek kepentingan pribadi.

“Ini bukan sekadar soal tanah, tapi tentang hak masyarakat terhadap pendidikan. Semangat warga yang ingin membangun kembali madrasah patut diapresiasi, bukan diganggu,” tutur Nuh menambahkan.

Baca Juga:  Mahasiswa USK Gerakan Kembali Budaya Literasi di Kampung Godang

BERITA TERKAIT