Aceh – Sungguh pilu dan memalukan baru-baru ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh menggiring dua manusia berwujud pria yang mana mereka ini diduga berstatus pasangan.
Manusia berwujud pria ini tertangkap tangan melakukan hubungan sesama jenis alias “pajoh Pungoeng” sekitar pukul 04.00 WIB, di salah satu kawasan Banda Aceh, Rabu (16/4/2025).
Kasatpol PP/WH Banda Aceh, M. Rizal, mengatakan “Kami menemukan dua orang di toilet… Setelah diperiksa, mereka mengaku melakukan pelanggaran syariat Islam berupa liwath,” ujar Rizal dalam keterangan resmi, Kamis (17/4/2025).
Kedua terlapor berinisial RA (21), warga Rukoh, dan QH (20), asal Kabupaten Aceh Besar, tercatat sebagai mahasiswa di dua perguruan tinggi berbeda di Banda Aceh. Menurut Rizal, RA berperan aktif (“cowok”), sedangkan QH berperan pasif (“cewek”).
“Saat ini, pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pola pelanggaran serupa,” tambahnya.
Rizal menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana Syariat, di mana pelanggaran liwath dapat dikenai hukuman cambuk hingga 100 kali atau denda maksimal 1.000 gram emas.
“Proses ini akan kami pastikan transparan dan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi pelaku maksiat yang merusak nilai agama dan moral masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian mencurigakan. “Kesadaran warga untuk menjaga norma syariat semakin tinggi. Sinergi ini mendukung visi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariaat islam di Indonesia,” pungkasnya.
Sumber: Kutipan dialeksis.com