Skandal Dugaan Markup dan Fiktif di Gampong Baro Matangkuli Perlahan Terkuak, Pengawasan Tuha Peut Dipertanyakan?

Foto: Meunasah Gampong Baro, Kecamatan Matangkuli
Foto: Meunasah Gampong Baro, Kecamatan Matangkuli

Skandal Dugaan Markup dan Fiktif di Gampong Baro Matangkuli Perlahan Terkuak, Pengawasan Tuha Peut Dipertanyakan?

Foto: Meunasah Gampong Baro, Kecamatan Matangkuli
Foto: Meunasah Gampong Baro, Kecamatan Matangkuli

Aceh Utara – Pasca diberitakan soal dugaan kutip Dana Desa, kini Gampong Baro Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, kembali diterpa isu tidak sedap, kali ini diduga terjadi skandal Markup dan fiktif anggaran Dana Desa Tahun 2024, pengawasan Tuha Peuet dipertanyakan?.

Beberapa sumber A1 saat menemui awak media di salah Watu Warkop di Aceh Utara, sambil memperlihatkan data tahun anggaran 2024, mereka menyebutkan, Galian saluran normalisasi 1.600 meter dengan anggaran Rp. 34 Juta rupiah lebih, item tersebut hanya direalisasi melalui gotong royong, dimana kami lihat dengan kasat mata hanya menghabiskan anggaran sekitar 8-15 juta rupiah, kami menduga itu Markup,” ucap para sumber, Senin, 29/12/2025.

Lanjut sumber lainya, pembangunan saluran dengan anggaran 63 juta rupiah lebih, namun terealisasi hanya 18 meter, itu kuat dugaan juga Markup.

Namun yang membuat warga sangat geram, pengadaan lampu jalan di APBGP tahun 2024 dengan anggaran Rp. 27 juta rupiah lebih, jelas tertulis 30 titik, tetapi yang dikerjakan hanya 5-10 titik.

Dan yang terakhir program majelis taklim dengan anggaran 16 juta lebih diduga fiktif hanya pengajian ibu ibu saja yang terealisasi, seminggu sekali, sekali pertemuan cuma diberikan 50 ribu rupiah coba abang kalikan dalam sebulan 4 kali setahun cuma menghabiskan 2 juta 400 ribu rupiah, sedangkan pengajian lain tidak ada, kemana masuk dana tersebut,” ucap warga dengan nada geram.

” Kami juga mempertanyakan pengawasan Tuha Peut di Gampong, apakah mereka hanya mengawasi kapan keluar jerih atau hanya menunggu kapan tanda tangan pengajuan APBG saja,” pungkas warga.

Sangat disayangkan, Mawardi, Geuchik Gampong Baro dan Ketua Tuha Peuet beserta dua anggotanya saat konfirmasi awak media masih bungkam, via telepon belum terhubung via pesan whatsapp centang dua dan centang biru.

Aneh bin ajaib dari Geuchik dan Tuha Peuet masih bungkam terkesan apakah mereka sudah bekerjasama untuk tidak menjawab konfirmasi awak media?.

Tugas utama Tuha Peut dalam pengawasan adalah mengawasi kinerja Keuchik dan Pemerintah Gampong, termasuk pelaksanaan APBG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong), peraturan gampong, pembangunan, dan pelayanan publik, untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan kesesuaian dengan aspirasi serta kebutuhan masyarakat gampong.

Pengawasan ini dilakukan melalui evaluasi laporan, meminta keterangan, serta memberikan teguran dan masukan konstruktif melalui musyawarah gampong, berfungsi sebagai lembaga legislatif di desa.

Sementara tugas Geuchik (Kepala Desa) dalam pertanggungjawaban kepada masyarakat mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, dengan kewajiban utama melaporkan kinerja tahunan kepada Tuha Peut (Badan Perwakilan Desa/BPD) dan menyebarluaskan informasi kepada seluruh warga, memastikan transparansi pengelolaan keuangan dan aset gampong, serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi warga demi kemajuan gampong yang bersih dan demokratis sesuai syariat Islam dan adat istiadat setempat.

Warga berhak penuh mendapatkan informasi penggunaan dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), terutama Pasal 68 ayat (1) yang menegaskan hak masyarakat desa untuk meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran desa, yang diwajibkan disampaikan secara terbuka melalui media informasi desa seperti papan pengumuman, website, atau media lain yang mudah diakses.

BERITA TERKAIT