Soal BLT Bagi Sama Di Blang Bidok, DPMPPKB Aceh Utara Sebut Hal Tersebut Tidak Dibenarkan Dibagikan Diluar Ketentuan Yang Ada

Foto: Ilustrasi

Soal BLT Bagi Sama Di Blang Bidok, DPMPPKB Aceh Utara Sebut Hal Tersebut Tidak Dibenarkan Dibagikan Diluar Ketentuan Yang Ada

Foto: Ilustrasi

Aceh Utara – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Kabupaten Aceh Utara, Fuad Mukhtar, S.Sos, MSM, menyebutkan tidak dibenarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dibagikan diluar ketentuan yang ada.

Senin, 28 April 2025, saat dihubungi awak media, mengatakan, terkait penyaluran BLT tahun 2025 ketentuan yang mengatur sudah sangat jelas, yaitu pasal 4 Permendesa no. 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa TA 2025,” ucap Fuad.

” Dan ketentuan pasal 20 PMK No. 108 tahun 2024 tentang pengalokasian Dana Desa setiap Desa penggunaan dan penyaluran Dana Desa tahun 2025 bahwasanya BLT dibagikan/diberikan sebesar RP. 300.000 setiap bulan dan diberikan selama 12 Bulan,” paparnya.

Lanjutnya, Dengan syarat penerima telah ditentukan sebagaimana aturan, sehingga tidak dibenarkan terjadi pemotongan dan dibagi bagi diluar ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Geuchiek Gampong Blang Bidok, saat dihubungi awak media mengirim foto bukti penerimaan BLT yang harus di tanda tangani oleh masyarakat sebesar Rp 300.000 pada Januari dan menyuruh pihak media untuk datang kerumah tuha peut di karenakan pihak tuha peut Gampong Blang Bidok yang mengelola uang tersebut, ungkap geuchiek Gampong Blang Bidok via pesan WhatsApp.

Ketua Tuha Peuet Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas, mengakui bahwa pembagian BLT di Desanya dibagikan sama, dan iya juga menuding Geuchik tidak mengerti Tupoksi Perangkat Desa.

Baca Juga:  Fokus Pengembangan Bisnis Ritel, BSI Aceh Catatkan Kinerja Positif

BERITA TERKAIT