Soal Gampong Blang Bidok, Apakah Monitoring dan Evaluasi Camat Tanah Luas Hanya Sekedar Seremonial?

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

Soal Gampong Blang Bidok, Apakah Monitoring dan Evaluasi Camat Tanah Luas Hanya Sekedar Seremonial?

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

 

Aceh Utara – Gampong Blang Bidok, yang terletak di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara menjadi sorotan akhir akhir ini, warga geram dengan sikap Geuchik yang terkesan kurang transparan.

Saat rapat tanggal 04/10/2025 yang lalu untuk membentuk Ketua Pangan, warga meminta Geuchik untuk menjelaskan pengunaan Dana Desa di tahun 2024 kepada Masyarakat dan Tuha Peuet, namun hal tersebut tidak diindahkan.

Warga pun naik pitam, hingga meminta pihak Aparat Penegak Hukum, baik dari Polres, Kejaksaan ataupun Inspektorat Aceh Utara untuk mengaudit penggunaan Dana Desa di Gampong tersebut, warga curiga ada yang tidak beres terhadap realisasi anggaran dikemanakan saja oleh Geuhcik.

Menurut warga, mereka berhak mempertanyakan realisasi anggaran dana desa berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 6 Tahun 2014. Warga memiliki hak untuk meminta dan mendapatkan informasi mengenai pembangunan desa, termasuk penggunaan anggaran desa, dan dapat mengawasi jalannya pemerintahan desa secara umum.

Pasal 68 UU Desa: Warga desa berhak untuk meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, yang mencakup penggunaan anggaran desa.

Lanjut warga, di Gampong kami belum pernah ditempelkan papan informasi pengunaan Dana Desa, jadi minim informasi dikarenakan kurang transparan.

 

Sementara itu Camat Tanah Luas, Bakhtiar, Senin, 13/10/2025, saat dikonfirmasi awak media menyebutkan, jika dugaan yang diberitakan oleh media benar, saya pikir Geuchik harus melaksanakan tugas dalam pengelolaan keuangan Gampong harus sesuai aturan,” ucapnya singkat via pesan WhatsApp pribadinya.

Namun saat wartawan menanyakan lebih lanjut, sejauh mana sudah pengawasan Monitoring dan evaluasi Camat terhadap Gampong Blang Bidok ataupun desa lain di Tanah Luas, namun tidak ada balasan, hanya centang biru (dilihat).

Padahal pengawasan camat terhadap dana desa mencakup pembinaan administrasi, pengawasan pelaksanaan, dan pelaporan, yang berfokus pada kelengkapan dokumen dan kesesuaian administrasi, namun tidak sampai pada penilaian kualitas hasil proyek yang menjadi ranah auditor.

Camat bertugas memastikan dana desa digunakan secara transparan dan akuntabel, serta membantu pemerintah desa agar sejalan dengan kebijakan kabupaten, meskipun ada keterbatasan dalam hal validasi substansi dokumen dan pengukuran kualitas.

Apakah Camat hanya menerima laporan diatas mejanya sambil duduk dikursi empuk dan ber AC, kegiatan monitoring dan evaluasi hanya seremonial belaka?, timbul tanda tanya besar dikalangan publik.

BERITA TERKAIT