Aceh Utara – Soal kisruh Gampong Rayeuk Naleung yang diduga ada sebagian besar warganya tidak pernah menikmati bantuan yang bersumber dari Dana apapun termasuk Dana Desa, Inspektorat Aceh Utara akan panggil beberapa pihak terkait.
Surat yang bertanggal, Lhokseumawe, 17 Februari 2025, nomor: 700/109, sifat penting, sehubungan dengan laporan Masyarat dusun Seupeng, Gampong Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, maka kami mengundang saudara untuk hadir, pada hari Jum’at, 21 Februari 2025, pukul 09.00 Wib s/d selesai, bertempat di Aula Inspektorat Aceh Utara, acara Koordinasi tentang pengelolaan pemerintahan dan Dana Gampong (Dana Desa).
Surat tersebut ditanda tangan langsung oleh Inspektur Aceh Utara, Andria Zulfa, S.E., M.Si., Ph.D., CGCAE.
Ini Daftar beberapa pihak terkait yang dipanggil, Kepala DPMPPKB Aceh Utara Fuad Mukhtar, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, Mansur, Camat Tanah Luas, Bakhtiar, Kasie Pembangunan dan Pemberdayaan pada Sekretariat Kecamatan Tanah Luas, Pj Geuchik Rayeuk Naleung, Rohani, Ketua Tuha Peut, Tgk Yusuf dan Keurani Gampong Rayeuk Naleung.
Ditempat terpisah, beberapa tokoh masyarakat Rayeuk Naleung (Seupeng), berharap mendapat keadilan, kami meminta kepada Pihak Inspektorat Aceh Utara untuk mengaudit pengunaan Dana Desa di Gampong tersebut, menurut para Tokoh hal tersebut tidak terlepas daripada warga di Gampong Rayeuk Naleung yang diduga tidak pernah merasakan contohnya seperti pembangunan yang diplot Dana Desa ke Dusun tersebut,” ucap para tokoh, Kamis, 20 Februari 2025.
Lanjutnya, kami selaku warga indonesia berhak untuk merasakan bantuan dari pemerintah sendiri, KTP yang kami pegang pun tertulis Desa Rayeuk Naleung tetapi kenapa kami seperti dianak tirikan oleh Oknum oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sejatinya, Dana Desa adalah dana yang berasal dari APBN untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana Desa disalurkan melalui APBD kabupaten/kota.
Tujuan Dana Desa
• Meningkatkan kesejahteraan sosial
• Memulihkan ekonomi nasional
• Penanggulangan kemiskinan
• Meningkatkan pelayanan publik
• Memajukan perekonomian desa
• Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa, S.E., M.Si., Ph.D., CGCAE., saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemanggilan tersebut, iya benar, ucapnya singkat.