Aceh Utara – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe melayangkan tiga tuntutan kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 0103 Aceh Utara terkait perampasan telepon genggam milik jurnalis portalsatu.com, Muhammad Fazil oleh oknum TNI pada saat liputan aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara beberapa waktu lalu.
Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, saat Muhammad Fazil tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi massa yang berujung bentrok dengan aparat TNI di wilayah Aceh Utara.
“Tindakan perampasan alat kerja jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Zikri Maulana didampingi Sekretaris AJI Lhokseumawe, Muzakir kepada awak media, Sabtu, 27 Desember 2025.
Zikri menyebutkan, terdapat tiga tuntutan untuk Kodim 0103 Aceh Utara terkait dengan hal tersebut, yakni berdasarkan pernyataan Komandan Kodim (Dandim) 0103/Aceh Utara kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Lhokseumawe, dan menyatakan akan memberikan sanksi kepada pelaku perampasan telepon genggam sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Lanjutnya, disini AJI Lhokseumawe meminta kepada Dandim 0103 Aceh Utara untuk membuktikan komitmen tersebut secara nyata, tegas, dan transparan. Selanjutnya juga memastikan serta menjamin bahwa Muhammad Fazil tidak akan mengalami teror, intimidasi, maupun bentuk tekanan apa pun di kemudian hari saat melaksanakan aktivitasnya sebagai jurnalis.
“Dandim 0103 Aceh Utara juga harus menjamin keselamatan dan keamanan seluruh jurnalis lainnya dalam menjalankan tugas peliputan di lapangan,” sebutnya.
Kata Zikri, AJI juga menuntut agar tidak ada lagi kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis di masa mendatang, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting agar penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers benar-benar ditegakkan.
Dia juga menegaskan, bahwasanya terkait dengan kejadian ini akan terus dilakukan pengawalan hingga tuntas, serta mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi jurnalis sebagai bagian dari pilar demokrasi.
“Sehingga kekerasan ataupun intimidasi tidak lagi terjadi kepada jurnalis, dan semua pihak kedepan agar dapat menghormati proses kerja jurnalis,” imbuhnya
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Muhammad Fazil yang merupakan jurnalis Portalsatu.com dan juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe diduga mengalami intimidasi dan perampasan alat kerja oleh seorang oknum anggota TNI di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis, 25 Desember 2025.
Insiden itu terjadi ketika Muhammad Fazil sedang menjalankan profesinya sebagai jurnalis dan meliput aksi damai yang menuntut penetapan status bencana nasional atas musibah banjir bandang di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Saat itu, dirinya sedang mengambil gambar masyarakat yang mengibarkan bendera putih dan aksi konvoi warga dengan mengibarkan bendera Bulan Bintang, dan tiba-tiba ada peserta aksi yang melakukan konvoi itu terjatuh hingga akhirnya pihak TNI mendatangi mereka.
Seketika seorang anggota TNI mendatanginya dan memaksa agar rekaman video tersebut dihapus. Namun Fazil menolak dengan alasan video belum dipublikasikan dan masih dalam proses kerja jurnalistik.
Tak lama berselang, oknum TNI lainnya kembali mendatangi Fazil dan berupaya merampas telepon genggam miliknya. Upaya perampasan tersebut disertai ancaman akan merusak gawai jika video tidak dihapus. Akibat tarik-menarik, telepon genggam milik Fazil terjatuh dan mengalami kerusakan.
- › Soal BLT Bagi Sama Di Blang Bidok, DPMPPKB Aceh Utara Sebut Hal Tersebut Tidak Dibenarkan Dibagikan Diluar Ketentuan Yang Ada
- › 113 Gampong Di Aceh Timur Terima Dana Desa Tahap Pertama 2025, Total Rp 36 Miliar
- › Diduga Ada Pemotongan BLT Di Gampong Blang Bidok Tanah Luas, Ketua Tuha Peuet: Kenapa Anda Tanya Dugaan Kepada Saya











