Spanduk Penetapan Calon Geuchik Gampong Blang Bidok Dirusak OTK

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Spanduk Penetapan Calon Geuchik Gampong Blang Bidok Dirusak OTK

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Aceh Utara – Pelaksanaan Pemilihan Geuchik Langsung (Pilchiksung) yang seharusnya merupakan sebuah pesta demokrasi bagi masyarakat gampong, karena mereka akan dapat berpartisipasi langsung dengan memberikan suara untuk memilih Calon Keuchik yang bertanggung jawab dan dapat memajukan potensi gampong tersebut.

Namun berbeda yang terjadi di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, ada sebagian oknum oknum yang merusak pesta demokrasi tersebut, spanduk penetapan Calon Geuchik dirusak oleh Orang Tak Dikenal, Minggu, 26/10/2024.

Salah satu Calon Geuchik Blang Bidok, T Fadlon, mengatakan, kami hanya ingin tahu siapa pelakunya, ini merusak demokrasi, kalau memang ada sentimen pribadi ayo kita musyawarah apa yang tidak beres, jangan merusak pesta Demokrasi Masyarakat,” Ucap Fadlon.

Fadlon juga berharap, semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, karena di Gampong Blang Bidok semua keluarga jangan gegara Pilchiksung kita terpecah belah.

Sementara itu Ketua Pemilihan Geuchik (P2G), Muzakir, menyebutkan, kita belum tahu siapa pelakunya, mari kita pantau sama sama, Senin, 27/10/2025.

” Harapan saya jangan diulangi lagi, walaupun ada permasalahan mari kita selesaikan dengan kepala dingin untuk bermusyawarah,” ucap Zakir.

Lanjutnya, mari sama sama kita mensosialisasikan kepada masyarakat berpolitik yang cerdas (political quentin),” pungkasnya.

Merusak spanduk penetapan kades (Geuchik) merupakan tindakan melanggar hukum, dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana. Dasar hukum yang dapat dikenakan antara lain:

Pasal 406 ayat (1) KUHP: Merusak barang milik orang lain adalah tindak pidana. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda.

Baca Juga:  Langkah Awal Perubahan, Wali Kota Sabang: Kita Harus Berbenah

BERITA TERKAIT