Sungai Rikit Diduga Tercemar Limbah Sawit PT MSB, Tapi DLHK Subulussalam Tak Lakukan Uji Lab ?

Foto: Istimewa, Dok. Khadafi
Foto: Istimewa, Dok. Khadafi

Sungai Rikit Diduga Tercemar Limbah Sawit PT MSB, Tapi DLHK Subulussalam Tak Lakukan Uji Lab ?

Foto: Istimewa, Dok. Khadafi
Foto: Istimewa, Dok. Khadafi

Subulussalam – Dugaan pencemaran limbah sawit dari PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB) terhadap Sungai Rikit di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, memicu reaksi cepat dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Namun, hasil respon Pemerintah Kota Subulussalam mengejutkan publik.

Melalui surat resmi Nomor 500.12.18.1/100/2025 yang dilayangkan kepada Ketua YARA. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Subulussalam menyatakan bahwa tidak ada hasil uji laboratorium terhadap Sungai Rikit. Hal ini berdasarkan penjelasan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Subulussalam, yang menyebut tidak ditemukan urgensi untuk melakukan pengujian terhadap air sungai yang diduga tercemar tersebut.

Surat yang dilampirkan juga menjelaskan bahwa meski permohonan informasi telah ditindaklanjuti dengan menyurati pihak terkait, tidak ditemukan tanda-tanda mencurigakan yang dapat mendorong DLHK untuk melakukan uji laboratorium. Padahal, masyarakat dan penggiat lingkungan telah menyuarakan kekhawatiran atas dugaan pencemaran yang dapat berdampak langsung pada ekosistem dan kesehatan warga sekitar.

YARA sebelumnya mengajukan permohonan informasi publik pada 11 April 2025, sebagai bagian dari upaya transparansi dan perlindungan lingkungan di Aceh. Namun jawaban dari pihak PPID Kota Subulussalam justru memunculkan pertanyaan besar: Apakah benar-benar tidak ada indikasi pencemaran, atau ada hal lain yang sengaja ditutupi?.

Edi Sahputra Bako selaku Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam menyampaikan bahwa mereka telah menerima surat balasan dari PPID Kota Subulussalam terkait permintaan informasi publik mengenai hasil uji laboratorium dugaan pencemaran lingkungan dari limbah PMKS PT MSB ” Kemarin kami sudah menerima surat balasan dari PPID Kota Subulussalam dan ternyata DLHK tidak ada melakukan uji laboratorium atas sungai Rikit yang diduga tercemar limbah PMKS ” Kata Edi Sahputra Bako.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Utara Siapkan Rp 48,57 Miliar untuk THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

Sementara itu, warga Desa Namo Buaya berharap pemerintah lebih sigap dan serius menyikapi isu lingkungan, terlebih jika menyangkut limbah industri sawit yang selama ini dikenal memiliki dampak besar terhadap kelestarian alam.

Pewarta: Khadafi

BERITA TERKAIT