Tahapan Pemilihan Geuchik 2025 Di Aceh Utara Resmi Dimulai, Sesuai Surat Edaran Terbaru

Tahapan Pemilihan Geuchik 2025 Di Aceh Utara Resmi Dimulai, Sesuai Surat Edaran Terbaru

Aceh UtaraPemerintah Aceh telah menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Geuchik (Pilchiksung) tahun 2025.

Kepala Bagian Pemerintah Mukim dan Gampong (Pemkim) Aceh Utara, Mansur, menyatakan bahwa desa-desa yang masa jabatan Geuchiknya telah berakhir sudah bisa memulai tahapan pemilihan.

“Jadi saat ini sudah bisa dilakukan tahapan pemilihan Geuchik, sesuai dengan edaran Pemerintah Aceh,” ujar Mansur pada Jumat, 14 Februari 2025.

Dengan adanya surat edaran ini, tidak ada lagi perbedaan pendapat mengenai masa jabatan Geuchik di Aceh, yang telah ditetapkan selama enam tahun dan maksimal dua periode.

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Aceh sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 24 Januari 2023, yang mengatur pemilihan kepala desa di masa Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Dalam edaran tersebut, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk segera memfasilitasi pelaksanaan Pilchiksung 2025 bagi gampong-gampong yang masa jabatan geuchiknya telah berakhir. Pelaksanaan pemilihan harus mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.

Bagi kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan secara serentak, diwajibkan untuk menyusun Qanun Kabupaten/Kota yang mengatur teknis pelaksanaannya. Selain itu, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran Pilciksung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta menyampaikan laporan persiapan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan. Hasil pemilihan juga harus dilaporkan dalam waktu 14 hari kerja setelah penetapan keuchik kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 141 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan Pemilihan Imum Mukim dan Pemilihan Geuchik di Kabupaten Aceh Utara. Surat tersebut menjadi pedoman bagi camat, imum mukim, dan geuchik dalam menjalankan tahapan pemilihan.

Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 7 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah, serta Keputusan KIP Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Dalam pelaksanaannya, pemilihan geuchik dan imum mukim tetap berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009. Untuk menghindari kendala administratif, pemerintah telah menetapkan ketentuan khusus mengenai legalisasi ijazah pendidikan nonformal, baik dari pendidikan kesetaraan maupun dayah salafiyah.

Selain itu, sesuai Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 824/571/2024, penjabat geuchik dari unsur keurani gampong yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap menjalankan tugasnya dengan fokus pada fasilitasi pemilihan geuchik definitif.

Mansur berharap seluruh tahapan Pilciksung 2025 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai regulasi, guna menjaga stabilitas pemerintahan gampong di Aceh.

Baca Juga:  Menghebohkan Masyarakat Setempat, Puluhan Narapidana Melarikan Diri Dari Lapas Kutacane Menjelang Buka Puasa 

BERITA TERKAIT